LENTERA MALUT — Kebocoran pendapatan daerah akibat penagihan retribusi dan pajak yang jauh di bawah potensi riil diduga menjadi biang kerok anjloknya APBD Kota Ternate tahun 2025.
Kondisi kas daerah yang kritis ini membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mengambil langkah ekstrem dengan berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, mengungkapkan bahwa mayoritas anggota Badan Anggaran (Banggar) mendesak pembentukan Pansus ini sebagai satu-satunya jalan keluar dari krisis keuangan daerah.
Langkah ini diambil setelah tenaga ahli DPRD, Irfan Jam-Jam, memaparkan hasil kajian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2025 yang menunjukkan target pendapatan daerah gagal total.
“Kalau ini tidak dilakukan, kita tidak bisa keluar dari kesulitan yang dihadapi selama ini,” tegas Amin, Senin (6/7/2026).
Sebelum Pansus resmi diketuk, Banggar DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta pertanggungjawaban dari tiga instansi utama:
* Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) terkait penagihan pajak hotel dan restoran yang menunggak.
* Dinas Perhubungan (Dishub) terkait realisasi retribusi sektor transportasi yang minim.
* Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terkait pengelolaan retribusi pasar dan niaga yang jauh dari potensi riil.
DPRD menengarai ada pengawasan yang lemah atau tata kelola yang buruk, mengingat potensi ekonomi di lapangan sangat besar, namun uang yang masuk ke kas daerah sangat sedikit.
Selain sektor pendapatan asli daerah (PAD) yang bocor, DPRD juga menyoroti Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang selalu terlambat disalurkan ke Pemkot Ternate.
Padahal, sesuai regulasi, porsi pembagian DBH didominasi oleh daerah, yakni sebesar 70 persen untuk Kota Ternate dan 30 persen untuk Provinsi. Keterlambatan ini dinilai memperparah kelangkaan likuiditas keuangan di kota tersebut. (Red)

Komentar