Pansus RTRW Soroti Hilangnya Identitas Bangunan Bersejarah Kota

Ketua I Pansus DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahruddin / Lentera Malut

LENTERA MALUT – Pansus I DPRD Kota Ternate mulai memberi perhatian serius terhadap perlindungan kawasan cagar budaya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah lembaga kebudayaan dan pemerhati sejarah, Pansus membedah isu yang berkaitan dengan perlindungan situs sejarah dan kawasan budaya di Kota Ternate.

RDP tersebut menghadirkan perwakilan Balai Pemajuan Kebudayaan, Masyarakat Sejarah Indonesia Cabang Maluku Utara, serta pemerhati sejarah dan budaya.

Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahruddin, mengatakan pembahasan tingkat I Ranperda RTRW ditargetkan rampung sebelum Iduladha 2026.

“Kami berupaya menyelesaikan pembicaraan tingkat I pada Jumat atau Sabtu. Kemungkinan paling lambat Senin sebelum Iduladha sudah masuk pengesahan tingkat I,” ujar Junaidi usai rapat, Rabu kemarin (21/5/2026).

Menurutnya, banyak masukan penting yang diterima Pansus, terutama terkait perlindungan kawasan yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah keberadaan kampung-kampung tua di Kota Ternate seperti Fala Jawa I, Kastela, dan sejumlah kawasan bersejarah lainnya yang dinilai perlu mendapat perlindungan dalam kebijakan tata ruang.

Legislator Partai Demokrat tiga periode itu menyatakan, prihatin karena sejumlah bangunan bersejarah di Kota Ternate justru kehilangan identitasnya akibat pembangunan modern.

Ia mencontohkan bangunan Pasar Gamalama yang kini berubah menjadi Gamalama Plaza. Menurutnya, perubahan yang menghilangkan jejak sejarah kawasan itu juga belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Kondisi itu sangat disayangkan. Jangan sampai kawasan lain yang masih mempertahankan identitas sejarah dan budaya justru ikut hilang,” katanya.

Pansus juga menyoroti pentingnya perlindungan kawasan bersejarah seperti Kedaton Kesultanan Ternate, kawasan Air Sentosa, pesisir Dodoku Ali, benteng-benteng peninggalan kolonial, hingga situs budaya lainnya yang tersebar di Kota Ternate.

Menurut Junaidi, kawasan tersebut bukan hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga berpotensi menjadi kekuatan pariwisata dan sumber pendapatan daerah jika dikelola dengan baik.

Selain cagar budaya di darat, Pansus juga mulai menyoroti potensi cagar budaya bawah laut yang dinilai belum diakomodasi secara maksimal dalam Ranperda RTRW.

Ia mengatakan, Maluku Utara memiliki identitas kuat sebagai daerah maritim sehingga potensi sejarah bawah laut perlu masuk dalam kebijakan tata ruang dan pengembangan wisata bahari.

“Kita belum melihat sejauh mana pemerintah mengakomodasi potensi sejarah bawah laut dalam RTRW. Padahal itu bisa menjadi bagian penting pengembangan wisata maritim dan pelestarian sejarah,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, perwakilan Masyarakat Sejarah Indonesia Cabang Maluku Utara, Dr. Sahril Muhammad, juga mendorong Pemerintah Kota Ternate lebih serius mengusulkan warisan budaya tak benda.

Menurutnya, Ternate baru memiliki dua warisan budaya tak benda yang tercatat, padahal daerah ini memiliki tradisi adat, budaya lisan, dan sejarah panjang yang sangat kaya.

Ia juga menilai Ternate layak dikenal sebagai “Kota Benteng” karena memiliki banyak benteng bersejarah yang menjadi saksi kejayaan perdagangan rempah-rempah dunia.

“Kita punya banyak benteng bersejarah. Kenapa itu tidak bisa menjadi identitas besar Kota Ternate di tingkat dunia?” katanya.

Pansus memastikan seluruh masukan dari para ahli sejarah dan pemerhati budaya akan ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama pemerintah sebelum Ranperda RTRW ditetapkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *