Warga Toboko Menanti Janji Pemkot Ternate Soal Sertifikat Tanah

avatar Tidak diketahui
Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh / Dok : LM

LENTERA MALUT – Permasalahan sertifikat tanah warga di Kelurahan Toboko, masih menunggu langkah lanjutan dari Pemerintah Kota Ternate, khususnya realisasi program “Rabu Menyapa” yang dijanjikan oleh Pemkot bersama BP2RD.

Wakil Ketua DPRD Ternate, Amin Subuh, menjelaskan bahwa DPRD sudah tiga kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan lahan dan sertifikat warga yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Masalah lahan Toboko ini sudah tiga kali kita RDP. Pada pertemuan terakhir, warga sepakat saling membantu untuk melunasi tunggakan BPHTB warisan,” kata Politisi Golkar itu kepada awak media di Kantor DPRD, Selasa, (19/5/2026).

Dalam pertemuan terakhir, warga sepakat melakukan pembayaran tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara swadaya agar proses sertifikasi bisa dilanjutkan.

Menurut Amin, saat ini warga hanya menunggu realisasi program “Rabu Menyapa”, di mana Sekretaris Daerah bersama Kepala BP2RD akan turun langsung ke Toboko untuk memfasilitasi pembayaran tunggakan BPHTB di lokasi.

“Proses saat ini yang kita tunggu sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Kaban BP2RD bahwa nanti ada program pemerintah ‘Rabu Menyapa’,”

“Nanti Kepala BP2RD dengan Sekda Kota Ternate akan melakukan kegiatan itu di Kelurahan Toboko,”sambungnya.

Ia menegaskan bahwa jika pembayaran BPHTB selesai, maka tahapan berikutnya tinggal proses teknis di Badan Pertanahan Nasional untuk penerbitan sertifikat masing-masing warga.

“Kalau pembayaran BPHTB selesai, tahapan berikutnya tinggal proses teknis di BPN untuk penerbitan sertifikat masing-masing warga,” ujarnya.

DPRD juga menyebut Pemkot telah memberikan keringanan BPHTB hingga 75 persen untuk membantu para ahli waris yang mengalami keterbatasan ekonomi.

Selain itu, DPRD memastikan persoalan dugaan penagihan ganda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap dua sertifikat induk sudah diklarifikasi oleh BP2RD.

Menurut Amin, sekitar 50 kepala keluarga yang menempati lahan tersebut selama ini sudah rutin membayar PBB masing-masing sehingga tidak boleh ada penagihan ganda atas objek yang sama. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *