LENTERA MALUT — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menyambangi Kantor DPRD Kota Ternate. Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mengonsultasikan dan mengoordinasikan tata beracara BK, khususnya terkait penegakan disiplin dan kode etik anggota legislatif.
Internal DPRD Halteng menilai BK DPRD Kota Ternate sangat aktif dan konsisten dalam menegakkan disiplin kelembagaan. BK Kota Ternate bahkan sukses mengawal proses penegakan disiplin ini hingga ke tahapan persidangan resmi. Hal inilah yang memicu DPRD Halteng untuk datang dan mempelajari langsung pelaksanaan tata beracara tersebut.
“Kami melihat akhir-akhir ini BK DPRD Kota Ternate menunjukkan kinerja yang sangat baik dalam hal penegakan disiplin, bahkan prosesnya berjalan lancar sampai ke tahapan persidangan. Oleh karena itu, kami datang untuk belajar dan mendalami bagaimana pelaksanaan tata beracara yang ideal,” ujar Ketua BK DPRD Halteng, Putra Sian Arimawa.
Melalui pertemuan ini, rombongan DPRD Halteng berhasil menggali banyak informasi krusial mengenai strategi penanganan pelanggaran disiplin.
Empat anggota BK DPRD Halteng memimpin langsung kunjungan ini, yaitu Putra Sian Arimawa (Ketua BK/Hanura), Lukman Isya (Wakil Ketua BK/NasDem), Devi Dodi (Anggota/PKB), serta Wakil Ketua II DPRD Halteng dari Golkar Sakir Hi Ahmad. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Halteng bersama staf bagian Risalah juga ikut mendampingi rombongan.
Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, menyambut hangat kedatangan rekan sejawatnya tersebut. Kepada wartawan, Mochtar menjelaskan bahwa sejawatnya dari Halteng ingin mendalami mekanisme penanganan laporan yang masuk ke meja BK.
Mochtar mengungkapkan bahwa penanganan laporan di BK selalu diawali dengan tahapan pemeriksaan awal untuk mengukur tingkat permasalahan. Namun, BK Kota Ternate tetap mengutamakan pendekatan persuasif. Jika suatu masalah masih bisa selesai melalui mediasi kekeluargaan, BK tidak akan membawa kasus tersebut ke ranah persidangan.
Langkah belajar ini menjadi sangat penting bagi BK DPRD Halteng. Pasalnya, selama ini mereka belum pernah menangani langsung laporan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik internal. Melalui studi banding ini, diharapkan mereka kini memiliki panduan konkret untuk menilai dan memutuskan apakah seorang anggota dewan terbukti melanggar etika profesi atau tidak.
Saat menerima kunjungan kerja tersebut, Ketua BK Kota Ternate didampingi oleh Sekretaris BK, Tasman Balak, serta Kepala Sub Bagian (Kasubag) Risalah dan Persidangan Setwan DPRD Kota Ternate. (Red)

Komentar