Legislatif
Beranda » Blog » Pemkot Ternate Beri Masa Transisi Pengusaha Galian C Akhir 2026

Pemkot Ternate Beri Masa Transisi Pengusaha Galian C Akhir 2026

Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahruddin/ Dok : LM

LENTERA MALUT – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi baru ini berfokus kuat pada tiga hal utama: memperketat mitigasi bencana, menata kawasan lindung, dan menertibkan aktivitas galian C di pulau-pulau kecil.

Ketua Pansus I Ranperda RTRW, Junaidi A. Bahruddin, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyiapkan seluruh dokumen administrasi. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat keluarnya persetujuan substantif dari kementerian terkait. Junaidi menambahkan, proses ini meliputi perapian Perdaa hasil pembahasan pansus hingga penyertaan berita acara.

Ranperda ini memberikan perhatian khusus pada pendetailan jalur evakuasi bencana, terutama di wilayah rawan seperti Kecamatan Batang Dua.

“Masyarakat secara mandiri memetakan jalur evakuasi pasca-gempa. Kami langsung mengakomodir aspirasi ini ke dalam dokumen RTRW agar rincian daerah bencana menjadi jauh lebih detail,” ujar Junaidi saat dikonfirmasi awak media Senin, (3/8/2026) di kantor DPRD Kota Ternate.

Pansus I juga merombak status pola ruang di kawasan Ake Gaale. Mengakomodir desakan warga dan hasil kajian tim penyusun, pansus mengubah kawasan yang semula merupakan area pemukiman ini menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Pengurus PAN Maluku Utara Hadirkan Jajaran Menteri Kabinet

“Kami berkomitmen penuh mempertahankan kawasan lindung pemerintah, seperti Danau Ngade. Khusus untuk Ake Gaale, kami membuat pengecualian demi mendukung pengembangan kawasan ke depan dan memenuhi syarat teknis RTH,” tegas Junaidi.

Terkait isu lingkungan, Junaidi mengingatkan kembali bahwa regulasi melarang keras aktivitas galian C di pulau kecil seperti Ternate. Meski demikian, untuk menjaga stabilitas pembangunan, pemerintah memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha hingga akhir tahun 2026,.

“Pemerintah dan pelaku usaha menyepakati kompensasi operasi hanya sampai akhir tahun 2026. Mulai tahun 2027, kami akan memberlakukan kebijakan substitusi material, sehingga pasokan material bangunan harus mendatangkan dari luar Ternate,” jelas Junaidi,.

Sementara itu, untuk kawasan pesisir seperti Kalumata dan Kasturian, Ranperda menetapkan statusnya sebagai “Badan Air” atau zona tunda. Pansus mengambil keputusan ini karena lahan reklamasi tersebut belum mengantongi persetujuan resmi, walaupun fisiknya sudah ada di lapangan.

Melalui penyelesaian tahap administrasi ini, DPRD optimis Kota Ternate akan segera memiliki panduan tata ruang yang menjamin keamanan, keasrian, dan keberlanjutan hidup warga. (Red)

Komoditas Nikel Dorong Surplus Dagang Maluku Utara Empat Miliar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement