LENTERA MALUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran bantuan kepada tukang ojek melalui program yang dikenal dengan nama “Om Ojek Andalan”. Penyidik menemukan perbedaan data penerima hingga dugaan ketidaksesuaian nominal dana yang diterima tukang ojek.
Kejari Ternate kini menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate Tahun Anggaran 2024. Penyidik tidak hanya memeriksa mekanisme penyaluran bantuan, tetapi juga menelusuri dasar penganggaran dan perubahan bentuk bantuan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah, mengatakan penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi dalam perkara tersebut.
Menurut Andi, masyarakat selama ini menyebut bantuan itu sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ojek. Namun, nomenklatur awal program sebenarnya tidak menyebut bantuan tersebut sebagai BLT.
Pemerintah awalnya mengalokasikan anggaran untuk memberikan bantuan bahan bakar minyak (BBM) kepada tukang ojek. Namun, kepala dinas kemudian mengubah bentuk bantuan dari BBM menjadi uang tunai.
“Di situ mungkin dari level kebijakan seorang kepala dinas yang mengubah tersebut sehingga teman-teman menyebutnya jadi bantuan langsung tunai. Padahal sebenarnya bukan,” ujar Andi.
Dalam penelusuran awal, penyidik menemukan perbedaan jumlah penerima dalam sejumlah data. Data pencairan dari Bank BPRS Bahari Berkesan mencatat sekitar 3.750 tukang ojek sebagai penerima manfaat.
Namun, seorang tukang ojek yang menjalani pemeriksaan di Kejari Ternate mengaku penyidik menyebut angka sekitar 900 orang dalam salah satu data penerima yang mereka periksa.
“Dalam ruang pemeriksaan yang dilakukan secara terpisah satu per satu, saya ingat kalau pihak kejaksaan menyebutkan ada sekitar 900 orang yang terdata sebagai penerima BLT Ojek,” katanya.
Selain perbedaan data, penyidik juga menemukan nama penerima yang tercatat mendapatkan bantuan sebanyak dua hingga tiga kali.
Penyidik juga menemukan penerima yang tidak memiliki KTP atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat.
Kejanggalan lain muncul dari nominal dana yang diterima sejumlah tukang ojek.
Seorang tukang ojek yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Ternate selama lebih dari satu jam pada beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan daftar penerima mencantumkan bantuan sebesar Rp400 ribu. Namun, saat menarik dana melalui BPRS Bahari Berkesan, ia hanya menerima Rp350 ribu.
“Di daftar tertulis Rp400.000, tapi yang kami terima di bank BPRS Bahari Berkesan hari itu hanya Rp350.000. Entah Rp50.000 sisanya itu lari ke mana, saya tidak tahu. Ada juga kawan-kawan ojek asli yang mengaku hanya menerima Rp300.000,” ujarnya.
BPRS Bahari Berkesan membantah keterlibatan dalam penentuan program maupun nominal bantuan.
Pejabat Eksekutif Operasional BPRS Bahari Berkesan, Asri Maradjabesy, mengatakan bank hanya menjalankan fungsi sebagai lembaga penyalur.
Asri menyebutkan, berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada tahun anggaran 2024 total keseluruhan dana yang dicairkan tercatat sebesar Rp.1,5 miliar.
“Kami di sini hanya sebagai penyalur. Mengenai teknis perencanaan dan orientasi proyek, hal tersebut merupakan ranah Dinas Koperasi sebagai penyelenggara,” tuturnya saat dikonfirmasi pada Senin, (7/9/2026).
Asri menjelaskan perbedaan nominal yang diterima nasabah berkaitan dengan mekanisme produk tabungan. Menurut dia, sejumlah produk tabungan mensyaratkan saldo minimal yang harus tetap berada dalam rekening.
Ia menyebut saldo tersebut tetap menjadi milik nasabah dan dapat mereka ambil ketika menutup rekening.
Asri juga mengatakan nominal yang diterima langsung nasabah bergantung pada jumlah yang mereka tulis dalam slip penarikan.
Terkait penyidikan Kejari Ternate, Asri menyatakan BPRS menghormati dan mendukung proses hukum. Ia juga mengonfirmasi telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi mengenai mekanisme penyaluran bantuan.
Kejari Ternate masih mendalami seluruh temuan tersebut untuk memastikan kesesuaian antara data penerima, mekanisme penyaluran, dan penggunaan anggaran program Om Ojek.
Penyidik selanjutnya akan mengembangkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan program dan anggaran Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate. (Red)

Komentar