LENTERA MALUT – Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, mengadukan Ketua DPC Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Senin (21/9/2026).
Nurjaya mengadukan Jamian atas dugaan pencemaran nama baik. Persoalan itu bermula dari beredarnya poster bertajuk “Nurjaya dan Fakta” yang masuk ke grup komunikasi internal Partai Gerindra.
Nurjaya menilai isi poster tersebut memuat informasi yang tidak benar dan merugikan nama baiknya. Pihak kepolisian membenarkan adanya pengaduan tersebut, namun menegaskan prosesnya masih berada pada tahap awal dan belum menjadi laporan polisi.
Menanggapi pengaduan itu, Jamian mengatakan dirinya meneruskan poster tersebut ke grup internal partai untuk kepentingan diskusi. Ia membantah memiliki maksud lain di balik penyebaran materi tersebut.
“Hal yang membuat saya heran adalah persoalan ini sebenarnya berawal dari diskusi di dalam grup WhatsApp internal partai,” kata Jamian saat diwawancarai, Senin (21/9/2026).
Menurut Jamian, admin partai terlebih dahulu menerima poster tersebut dari grup Facebook. Admin kemudian mengirimkannya kepada Jamian sebelum dirinya meneruskan materi itu ke grup WhatsApp DPD Gerindra.
“Jadi poster itu awalnya diterima admin partai dari grup Facebook, lalu dikirim kepada saya. Saya kemudian meneruskannya ke grup WhatsApp DPD Gerindra semata-mata sebagai bahan diskusi internal, tidak ada maksud lain,” ujarnya.
Jamian mengatakan dirinya menghormati keputusan Nurjaya untuk menempuh jalur hukum. Ia juga menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Namun sayang, hal itu justru dianggap pencemaran nama baik. Tidak apa, itu hak beliau, saya tidak bisa melarang,” katanya.
Meski demikian, Jamian menilai kader partai sebaiknya menyelesaikan persoalan internal melalui mekanisme organisasi sebelum membawa persoalan tersebut ke luar partai.
“Bagi saya, tindakan ini terasa seperti seorang anak yang melaporkan bapaknya sendiri,” ungkapnya.
Selain persoalan poster, Jamian juga menyinggung sikap jujur Nurjaya.bDimana, saat fraksi mengagendakan rapat, Nurjaya menyatakan masih berada di Jakarta sehingga rapat terpaksa ditunda.
Padahal, kenyataannya dia sudah berada di Ternate dan justru mendatangi Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk melaporkannya.
“Artinya beliau membohongi kami semua. Mengatakan berada di Jakarta, padahal ada di Ternate membuat laporan. Hal ini juga yang kami sayangkan,” tegasnya.
Di tengah persoalan tersebut, Jamian memastikan dirinya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik apabila aparat membutuhkan keterangannya.
“Saya warga negara yang taat hukum. Apabila dipanggil, saya akan hadir dan bekerja sama sepenuhnya,” ujarnya.
Jamian juga mengatakan DPC Gerindra Kota Ternate akan menggelar rapat internal dalam waktu dekat. Rapat tersebut akan membahas sikap dan langkah organisasi setelah pengaduan Nurjaya ke Polda Maluku Utara.
“Langkah partai pasti ada. Segera akan kita agendakan rapat untuk menentukan arah ke depan,” pungkas Jamian.
Sementara itu, Polda Maluku Utara menyatakan pengaduan Nurjaya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan. Polisi belum menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam perkara tersebut. (Red)

Komentar