LENTERA MALUT – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Limau Tidore meminta DPRD Kota Ternate menindaklanjuti Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026 sesuai mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku.
Direktur YBH Limau Tidore, M. Sanusi Taran, S.H., mengatakan putusan BK harus ditempatkan sebagai keputusan dalam ranah etik DPRD. Karena itu, pihaknya meminta lembaga legislatif menjalankan tahapan lanjutan tanpa mengubah putusan etik tersebut menjadi kesimpulan pidana.
“Perkara ini harus ditempatkan secara tepat. Badan Kehormatan tidak sedang mengadili tindak pidana korupsi atau menentukan seseorang bersalah secara pidana. BK menjalankan fungsi etik untuk menilai apakah perilaku seorang anggota DPRD sesuai dengan sumpah jabatan, Kode Etik, kepatutan, integritas dan kehormatan lembaga,” ujar Sanusi.
Menurut Sanusi, YBH telah menelaah dokumen Putusan BK setebal 21 halaman. Dari telaah tersebut, ia menyebut BK menggunakan sejumlah keterangan dan alat bukti dalam membangun kesimpulan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim.
Perkara itu berkaitan dengan pernyataan mengenai dugaan penerimaan uang atau fasilitas oleh anggota Komisi III DPRD Kota Ternate dalam kaitannya dengan persoalan Villa Lago Montana di kawasan Danau Ngade.
Sanusi menegaskan, keputusan BK tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana. Jika terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum tetap harus menilai secara mandiri berdasarkan unsur pidana, alat bukti yang sah, dan prosedur hukum acara pidana.
“Putusan BK dapat menjadi informasi atau bahan awal bagi pihak yang berwenang apabila terdapat dugaan tindak pidana. Namun, Putusan BK bukan putusan pidana dan bukan pula pengganti proses penyidikan atau putusan pengadilan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti konstruksi pembuktian dalam perkara etik tersebut. Menurut Sanusi, BK mempertimbangkan keterangan sejumlah saksi, rekaman CCTV, pemberitaan media, serta keterangan ahli bahasa dan ahli hukum.
Namun, ia mengingatkan bahwa standar pembuktian perkara etik tidak dapat disamakan dengan standar pembuktian perkara pidana. Karena itu, kesimpulan etik BK tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai kesimpulan bahwa seseorang melakukan tindak pidana.
“Dalam perkara pidana, penilaian harus dilakukan berdasarkan hukum acara pidana dan prinsip bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa pembuktian yang sah serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Sanusi juga menilai hak anggota DPRD untuk menyampaikan pendapat tetap harus berjalan bersama tanggung jawab etik. Menurut dia, anggota DPRD memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan menjalankan fungsi pengawasan, tetapi tuduhan faktual terhadap pihak lain membutuhkan kehati-hatian dan dasar informasi yang jelas.
“Anggota DPRD memang memiliki hak menyampaikan pendapat, kritik, dan pengawasan. Tetapi hak itu harus disertai tanggung jawab,” tegasnya.
YBH Limau Tidore juga mencermati pertimbangan BK mengenai riwayat sanksi etik sebelumnya. Sanusi mengatakan fakta tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan kadar sanksi apabila tercatat dalam dokumen resmi, tetapi riwayat sanksi etik tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana.
“Yang lebih tepat disebut adalah pengulangan pelanggaran etik. Fakta tersebut dapat menjadi keadaan yang memberatkan sepanjang memang tercatat dalam keputusan atau dokumen resmi sebelumnya,” jelasnya.
Putusan BK Tidak Berarti PAW Selesai Otomatis
Sanusi memberikan perhatian khusus pada tahapan setelah putusan BK. Ia menegaskan bahwa keputusan BK harus ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan dan tidak serta-merta membuat proses Penggantian Antarwaktu (PAW) selesai.
Ketentuan mengenai fungsi BK dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 mencakup pemantauan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan kode etik, pemeriksaan dugaan pelanggaran, penyelidikan, verifikasi, klarifikasi, serta pelaporan keputusan BK kepada rapat paripurna.
Sementara itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur tahapan setelah keputusan BK dilaporkan dalam rapat paripurna, termasuk penyampaian keputusan oleh pimpinan DPRD kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
“Jadi istilah yang tepat bukan sekadar ‘langsung PAW’. Yang benar adalah pimpinan DPRD wajib menindaklanjuti keputusan BK melalui tahapan pemberhentian dan penggantian antarwaktu sesuai undang-undang,” ujar Sanusi.
Ia menambahkan, proses penggantian anggota DPRD juga harus mengikuti aturan teknis penyelenggara pemilu. Saat ini KPU menggunakan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Aturan tersebut berlaku sejak 19 November 2025 dan menggantikan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 beserta perubahannya.
Dengan demikian, menurut YBH, seluruh pihak harus membedakan secara jelas antara keputusan etik BK, proses pemberhentian anggota DPRD, dan tahapan PAW.
Persoalan Villa Tetap Berjalan
Di tengah polemik putusan BK, YBH Limau Tidore meminta persoalan tata ruang dan perizinan Villa Lago Montana tetap diproses melalui kewenangan instansi terkait.
Sanusi mengatakan perkara etik DPRD dan persoalan tata ruang merupakan dua persoalan berbeda. Karena itu, proses terhadap dugaan pelanggaran tata ruang atau perizinan tidak boleh berhenti hanya karena muncul perkara etik di internal DPRD.
“Persoalan etik DPRD dan persoalan tata ruang Villa adalah dua perkara yang berbeda. Jangan dicampuradukkan. Kalau memang ada proses administrasi tata ruang, biarkan instansi yang berwenang menyelesaikannya berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
YBH Minta Putusan Jangan Menggantung
YBH Limau Tidore kemudian meminta pimpinan DPRD Kota Ternate segera mengambil langkah kelembagaan sesuai kewenangan terhadap Putusan BK Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026.
Sanusi mendorong seluruh tahapan berjalan transparan, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan. Ia juga meminta pihak-pihak yang berkepentingan menggunakan jalur hukum apabila memiliki keberatan terhadap putusan atau proses yang berjalan.
“Tidak perlu ada tekanan politik, tidak perlu ada konflik personal. Jalankan saja aturan. Kalau putusan BK sah dalam kewenangannya, tindak lanjuti. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, gunakan mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.
Menurut Sanusi, kepastian proses penting untuk menjaga fungsi dan kredibilitas DPRD. PP Nomor 12 Tahun 2018 sendiri menempatkan tugas BK untuk menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
“BK sudah menjalankan fungsi etiknya. Sekarang kewajiban setiap pihak adalah menghormati dan menjalankan kewenangannya masing-masing sesuai hukum. Putusan BK tidak dengan sendirinya membuat Teradu dapat dipidana; pemidanaan hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan pidana berdasarkan pembuktian yang sah,” pungkasnya.

Komentar