Soroti Risiko Dana Koperasi Merah Putih, DPRD Ingatkan Pemkot Soal Pengawasan

avatar Tidak diketahui

LENTERA MALUT – Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, menyoroti pelaksanaan program Koperasi Merah Putih yang dibiayai melalui dana pemerintah pusat senilai Rp200 triliun yang ditempatkan di bank-bank milik negara (Himbara).

Dalam rapat koordinasi bersama Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate serta perwakilan Himbara (BNI 46, BRI, BSI, Mandiri, dan BTN) yang digelar di Gedung DPRD Ternate, Kelurahan Kalumata, Rabu (8/10/2025), Komisi II membahas secara mendalam alokasi dana tersebut serta kemudahan akses kredit bagi pelaku UMKM.

Politisi PKB ini menjelaskan, ada dua poin penting yang menjadi sorotan pertama terkait kemudahan akses dana Koperasi Desa Merah Putih bagi masyarakat melalui Himbara, kecuali BTN. Kemudian, kemudahan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM.

Namun, ia mengingatkan agar pencairan dana koperasi ini tidak dilakukan secara serampangan. “Kami mengacu pada Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur skema pembiayaan dan pengembalian dana koperasi. Bila pinjaman tidak dikembalikan oleh koperasi, maka pemerintah yang akan menanggungnya lewat Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Alokasi Umum (DAU),” tegas Farijal.

Farijal menyebut, pemerintah daerah perlu mewaspadai potensi risiko ini, mengingat alokasi DBH dan DAU dari pusat diproyeksikan akan menurun tajam tahun depan. “Jangan sampai pemerintah daerah yang harus menanggung dampaknya karena lemahnya pengawasan,” ujarnya.

Menurut Farijal, pencairan dana untuk koperasi tidak bisa dilakukan secara langsung begitu koperasi terbentuk. Prosedur yang diatur Himbara mensyaratkan proposal bisnis terlebih dahulu. Dana awal yang diberikan sebesar Rp500 juta untuk modal kerja, dan bila kinerja koperasi baik, akan ditambah dengan kredit investasi sebesar Rp250 juta. Nilai maksimal dana per koperasi adalah Rp3 miliar.

Diungkapkannya, pembelanjaan dana koperasi tidak dilakukan langsung oleh koperasi, tetapi melalui vendor yang ditunjuk. Ini dilakukan untuk menjamin akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana.

“Setiap proposal bisnis akan dinilai dan diverifikasi oleh Satuan Tugas (Satgas) yang diketuai langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tambahnya.

Karena program ini akan mulai dijalankan pada tahun 2026, Farijal meminta Pemerintah Kota Ternate untuk lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap koperasi-koperasi yang dibentuk.

Saat ini disebutkannya dari 60 Koperasi Merah Putih yang dibentuk baru 2 Koperasi yakni di Tabona dan Akehuda yang diketahui telah melakukan musyawarah pembangunan sebagai salah satu syarat dalam proses pembiayaan dari bank.

“Kalau koperasi tidak bisa mengembalikan pinjaman, maka anggaran pemerintah yang akan menanggung risikonya. Ini sangat berbahaya bagi keuangan daerah, karena itu kami minta Pemkot bertindak proaktif sejak dini,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *