RTRW Baru Ternate Akomodir Rencana Jembatan Temadore

avatar Tidak diketahui
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Ternate, Junaidi A Bahruddin saat dikonfirmasi wartawan di Kalumata / Dok : LM

LENTERA MALUTDPRD Kota Ternate melalui Panitia Khusus (Pansus) I resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang merupakan inisiatif Pemerintah Kota Ternate. Pembahasan perdana ini digelar bersama Bappelitbangda dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Ruang Eksekutif Gedung DPRD Kota Ternate, Rabu (28/1/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Bappelitbangda Kota Ternate, Tamrin Marsaoly, beserta jajaran, serta Kepala Dinas PUPR dan tim penyusun Ranperda RTRW. Pembahasan awal difokuskan pada penyamaan persepsi terkait substansi perubahan RTRW dari peraturan daerah sebelumnya.

Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahruddin, menjelaskan bahwa rapat perdana ini masih bersifat awal, yakni membangun kesepahaman bersama terkait substansi Ranperda, khususnya rumusan materi apa saja yang mengalami perubahan dari Perda RTRW sebelumnya, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2017.

Menurut Junaidi, Perda RTRW lama berlaku selama 20 tahun, terhitung sejak 2017 hingga 2032. Namun hasil peninjauan kembali yang dilakukan sejak awal masa berlakunya memberikan sejumlah rekomendasi penting untuk dilakukan perubahan. Karena itu, Perda RTRW lama akan dicabut dan digantikan dengan Perda RTRW baru dengan jangka waktu perencanaan 20 tahun ke depan, hingga tahun 2046.

“Dalam rapat ini juga mulai dibahas kebijakan-kebijakan baru yang diakomodir dalam Ranperda RTRW,” ujar Junaidi.

Salah satu kebijakan penting yang dibahas ialah penetapan Kelurahan Rua sebagai kawasan rawan bencana yang kini berstatus kawasan perlindungan setempat. Dengan status tersebut, wilayah Rua tidak lagi diperbolehkan untuk aktivitas pembangunan lahan.

Selain itu, Ranperda RTRW yang baru juga menegaskan posisi Kota Ternate dalam menghadapi dinamika global dan risiko kebencanaan. Penegasan kawasan rawan bencana menjadi salah satu rumusan utama, mengingat Ternate memiliki karakteristik kerawanan bencana yang cukup kompleks, mulai dari letusan gunung api, abrasi pantai, banjir, tanah longsor, kebakaran hingga gempa bumi.

“Kota kecil seperti Ternate membutuhkan kebijakan tata ruang yang mampu memproteksi keberlangsungan kota ke depan,” katanya.

Dalam aspek struktur ruang, Ranperda RTRW terbaru mendorong pemerataan pusat pelayanan. Jika sebelumnya pusat pelayanan lebih terfokus di Kecamatan Ternate Tengah, maka dalam RTRW yang baru struktur ruang didistribusikan secara lebih merata.

Salah satu fokusnya ialah pengembangan kawasan kota di bagian selatan. Ranperda RTRW ini diselaraskan dengan RPJMD yang telah menetapkan Ternate Selatan sebagai pusat pengembangan ekonomi baru. Penyesuaian pola ruang tersebut juga mencakup pemerataan fasilitas sosial, fasilitas umum, serta pelestarian kawasan cagar budaya.

Sementara pada kebijakan penetapan kawasan strategis, Ranperda RTRW mengangkat isu optimalisasi preservasi kawasan lindung, termasuk kawasan yang berfungsi untuk pelestarian geodiversitas, sumber daya air, ketahanan pangan, dan mitigasi bencana.

Kebijakan strategis lainnya yang turut dimasukkan dalam Ranperda ini antara lain rencana pembangunan Jembatan Ternate –Maitara–Tidore (Temadore), peningkatan fungsi Pelabuhan Perikanan Bastiong dan Dufa-dufa, serta penguatan sektor kelautan dan perikanan.

Namun demikian, Junaidi mengakui masih ada tantangan besar yang dihadapi, khususnya terkait pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hingga akhir masa perencanaan, Kota Ternate dinilai masih berat memenuhi ketentuan ideal, yakni 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

“Saat ini luas RTH kita baru mencapai sekitar 16,2 persen, masih di bawah ketentuan 20 persen,” ungkapnya.

Karena itu, Ranperda RTRW yang baru juga mengatur kebijakan khusus, seperti konversi sejumlah kawasan menjadi ruang terbuka hijau serta penetapan kawasan resapan air. Kawasan resapan air tersebut ditetapkan di Kelurahan Rua dan tersebar di Kecamatan Ternate Selatan, Ternate Tengah, Ternate Utara, Pulau Ternate, serta Ternate Barat.

“Semua poin ini masih akan dikaji secara internal oleh Pansus. Setelah itu, pembahasan lanjutan akan kembali melibatkan pihak-pihak terkait,” tutup Junaidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *