Nasib Perda Pangan dan Investasi Ternate Ditentukan Senin Depan

avatar Tidak diketahui
Suasana Sidang Paripurna Penyampaian Dokumen KUA-PPAS 2026 di gedung DPRD Ternate / Dok : Istimewa

LENTERA MALUT – Jika tak ada aral melintang, Senin pekan depan akan menjadi momen krusial bagi lahirnya regulasi yang bakal menyetir arah ekonomi dan ketahanan pangan warga Ternate hingga dua dekade mendatang (2026-2046).

DPRD Kota Ternate kini tengah memacu kerja legislasinya. Sekretaris DPRD, Aldhy Ali, mengungkapkan bahwa para wakil rakyat yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) sedang bekerja maraton. Mereka dijadwalkan menggelar rapat finalisasi bersama Tim Hukum Pemerintah Kota di ruang rapat Bappelitbangda, Sabtu pekan ini.

“Insya Allah, hasil rapat tersebut akan langsung ditindaklanjuti dalam rapat paripurna pada Senin mendatang,” ujar Aldhy, beberapa waktu lalu.

Agenda hari Senin itu dipastikan padat. Selain penentuan nasib dua Ranperda tentang cadangan pangan dan penanaman modal, DPRD juga akan menyerahkan catatan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ternate tahun 2025.

Total ada enam Ranperda yang masuk meja pembahasan, di mana tiga di antaranya merupakan inisiatif murni dari DPRD, dan sisanya datang dari Pemerintah Kota.

RTRW: Tak Ingin Gegabah, Pansus Minta Perpanjangan Waktu

Menariknya, dari deretan aturan yang dibahas, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi yang paling menyita perhatian. Menyadari besarnya dampak regulasi ini terhadap tata kelola kota di masa depan, Pansus I memilih untuk tidak terburu-buru.

“Untuk RTRW, Pansus I meminta perpanjangan waktu pembahasan selama satu bulan. Masih ada hal substansial yang perlu diboboti dan didalami lebih jauh,” tegas Aldhy.

Langkah ini diambil demi memastikan setiap pasal dalam Perda RTRW benar-benar matang sebelum disahkan, sehingga tidak menyisakan masalah bagi warga Ternate di kemudian hari. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *