Hukum  

Warga Obi Laporkan Harita atas Dugaan Penyerobotan Lahan

Unknown's avatar
Papan larangan yang dipasang perusahaan Harita Group di Kawasi / Dok : Istimewa

LENTERA MALUTSengketa lahan kembali mencuat di wilayah Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang petani, Alimusu La Damili, melaporkan dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman yang menyeret nama PT Trimegah Bangun Persada (TBP), perusahaan yang berada di bawah naungan Harita Group.

Melalui kuasa hukumnya, Bambang Joisangadji, SH, Alimusu mengaku mengalami kerugian materil setelah kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupannya diduga digusur dan tanamannya dirobohkan. Pihak kuasa hukum menyebut tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan serta tanpa penyelesaian terlebih dahulu terkait status kepemilikan lahan.

“Klien kami menggantungkan hidup dari kebun tersebut. Penggusuran dan perusakan tanaman yang terjadi telah menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan,” ujar Bambang, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut hak hidup seorang petani kecil yang selama ini mengelola lahannya secara turun-temurun. Ia menilai, jika benar terjadi tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.

Secara perdata, pihaknya merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang mewajibkan setiap pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian kepada orang lain untuk mengganti kerugian tersebut.

Dari sisi pidana, kuasa hukum juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 521 ayat (1) terkait sanksi atas perusakan barang milik orang lain. Selain itu, mereka mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 mengenai larangan pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak.

Bambang menegaskan, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dan proporsional. Namun, jika tidak ada itikad baik maupun ganti rugi atas kerugian yang dialami kliennya, jalur hukum—baik gugatan perdata maupun laporan pidana—akan ditempuh.

“Kami memberi ruang untuk penyelesaian secara adil. Tetapi jika tidak ada kejelasan dan tanggung jawab, maka langkah hukum akan kami ambil sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Trimegah Bangun Persada belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *