LENTERA MALUT — Sejumlah warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, melakukan aksi pemalangan jalan menuju lokasi pembangunan bandara milik Harita Group pada Senin (9/3/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes warga atas dugaan penyerobotan lahan kebun.
Akibat aksi pemalangan itu, aktivitas pembangunan bandara di lokasi proyek sempat terhenti. Warga menilai sebagian area pembangunan diduga berada di atas lahan milik Alimusu La Damili dengan luas kurang lebih 6,5 hektare.
Salah satu warga Desa Soligi, Arifin La Dullah, mengatakan kemarahan masyarakat dipicu oleh proses penguasaan lahan yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan pemilik lahan secara langsung.
“Warga sudah sangat kesal. Jangan lagi berbohong kepada masyarakat. Untuk lahan Pak Alimusu itu ada datanya dan ada dokumentasinya,” ujar Arifin.
Menurutnya, masyarakat juga mempertanyakan peran sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proses pengambilalihan lahan tersebut, termasuk beberapa orang yang disebut sebagai tim pembebasan lahan atau Land Acquisition (LA) perusahaan.
Arifin juga menyinggung nama Bily Sopamen yang disebut warga sebagai salah satu orang kepercayaan perusahaan dalam proses pembebasan lahan. Selain itu, ia meminta klarifikasi dari Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, yang disebut turut mengetahui proses tersebut.
“Warga merasa dibohongi karena sejak awal prosesnya tidak terbuka kepada pemilik lahan,” katanya.
Sengketa lahan ini berkaitan dengan kebun milik Alimusu La Damili yang memiliki luas sekitar 6,5 hektare. Di lahan tersebut terdapat kurang lebih 400 pohon cengkih produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya.
Namun kini kebun tersebut dilaporkan telah diratakan karena masuk dalam area proyek pembangunan bandara.
Alimusu mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan dengan pihak perusahaan. Ia hanya menerima uang sebesar Rp300 juta yang diserahkan melalui Kepala Desa Kawasi dan disebut sebagai “tanda terima kasih”, bukan sebagai pembayaran pembebasan lahan.
“Uang itu bukan pembayaran tanah, hanya disebut sebagai tanda terima kasih,” kata Alimusu.
Ia menegaskan aksi pemalangan dilakukan sebagai bentuk protes karena hingga kini persoalan lahan tersebut belum diselesaikan secara jelas oleh pihak perusahaan.
“Kami palang jalan ini sampai Harita bayar tong pe lahan. Kalau lahan itu dipakai perusahaan, maka harus dibayar sesuai dengan hak kami sebagai pemilik,” tegasnya.
Konflik ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Harita Group dikenal sebagai salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Indonesia yang beroperasi di Pulau Obi. Dengan nilai investasi dan keuntungan yang disebut mencapai miliaran dolar dari bisnis tambang dan pengolahan nikel, banyak pihak menilai seharusnya persoalan pembebasan lahan masyarakat dapat diselesaikan secara adil dan transparan sejak awal.
Jika dugaan warga benar, maka kondisi ini dinilai menjadi ironi. Di satu sisi perusahaan memperoleh keuntungan besar dari pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut, namun di sisi lain masyarakat lokal justru harus berjuang untuk mendapatkan kejelasan atas hak tanah mereka sendiri.
Terpisah, kuasa hukum dari BJS Law Firm, Sarwin Hi. Hakim, menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap sengketa lahan yang dialami warga Desa Soligi, khususnya terkait lahan milik Alimusu La Damili.
Sarwin menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mempelajari secara mendalam kronologi penguasaan lahan, termasuk dokumen kepemilikan, keterangan saksi, serta komunikasi antara pihak perusahaan, aparat desa, dan pemilik lahan.
“Kami sedang melakukan kajian hukum secara menyeluruh terhadap persoalan ini, termasuk memeriksa dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait. Prinsipnya, setiap transaksi yang berkaitan dengan tanah harus dilakukan secara jelas, transparan, dan melibatkan langsung pemilik lahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya unsur kekhilafan, paksaan, atau penyesatan, maka berdasarkan Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), kesepakatan tersebut dapat dinilai cacat hukum dan berpotensi dimohonkan pembatalannya melalui pengadilan.
“Dalam hukum perdata disebutkan bahwa suatu persetujuan tidak memiliki kekuatan hukum apabila diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Karena itu, proses yang terjadi dalam sengketa ini harus diuji secara objektif melalui mekanisme hukum,” tandas Sarwin.
Ia juga menilai penting adanya klarifikasi terbuka dari pihak-pihak yang disebut dalam polemik tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Saat ini tim hukum juga tengah menginventarisasi berbagai bukti terkait kepemilikan lahan serta menghitung kerugian yang dialami pemilik lahan setelah kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga tersebut dilaporkan telah diratakan.





