Hukum  

Pasal Minerba Jadi Senjata Bungkam Suara Masyarakat Adat Maba

avatar Tidak diketahui

LENTERA MALUT – Di balik deru mesin-mesin raksasa yang mengeruk kekayaan alam Maluku Utara, tersimpan sebuah luka yang tengah diuji di meja hijau. Sebelas warga masyarakat adat Maba Sangaji kini menaruh harapan terakhir mereka pada sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Soasio. Kasus ini bukan sekadar urusan berkas hukum, melainkan cermin besar: mampukah hukum kita membedakan antara tindakan kriminal dan perjuangan menjaga ruang hidup?

Cacat Logika dalam Putusan

Kehadiran Dr. Ahmad Sofian sebagai saksi ahli membawa sudut pandang tajam yang membongkar kelemahan putusan sebelumnya. Ia menyoroti penerapan Pasal 162 UU Minerba yang selama ini dianggap “sakti” untuk menjerat warga. Menurut Ahmad, hakim telah mengulang kesalahan yang sama: memidanakan warga tanpa memastikan apakah perusahaan sudah menuntaskan kewajibannya terhadap hak atas tanah masyarakat.

“Dalam konflik agraria, kompensasi tidak otomatis berarti masalah selesai,” tegas Ahmad. Baginya, keputusan hakim yang mengabaikan hak komunal masyarakat adat dan menganggap wilayah mereka sekadar “hutan negara” adalah bentuk pengabaian terhadap konstitusi.

Antara Protes dan Pidana

Narasi yang dibangun di pengadilan sebelumnya seolah menyudutkan aksi warga sebagai “gangguan” terhadap aktivitas tambang. Namun, Ahmad meluruskannya dengan telak. Ia menilai aksi protes warga adalah ekspresi hak konstitusional untuk mempertahankan lingkungan hidup yang sehat. Menyamakan protes warga dengan tindakan kriminal bukan hanya keliru secara hukum, tapi juga mencederai rasa keadilan.

Pola Kriminalisasi yang Berulang

Senada dengan Ahmad, Lukman Harun dari Tim Kuasa Hukum Anti Kriminalisasi (TAKI) mencium pola yang mengkhawatirkan. Pasal 162 UU Minerba kini seolah menjadi senjata favorit untuk membungkam suara-suara kritis di wilayah lingkar tambang, mulai dari Maba hingga kasus serupa di Sagea.

Warga yang duduk di kursi pesakitan itu bukanlah penjahat. Mereka adalah orang-orang yang merasakan langsung dampak kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang hidup. Upaya PK ini pun bukan sekadar prosedur hukum biasa, melainkan sebuah gerakan untuk mendobrak sistem hukum yang sering kali tumpul ke atas namun sangat tajam bagi masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhurnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *