Transportasi
Beranda » Blog » Warga Protes Tarif Baru Pelabuhan Bastiong,Pelindo Ternate Pilih Bungkam

Warga Protes Tarif Baru Pelabuhan Bastiong,Pelindo Ternate Pilih Bungkam

Portal parkir elektronik di Pelabuhan Bastiong Ternate / Dok : LM

LENTERA MALUT — Kebijakan baru Pelindo Ternate terkait penerapan parkir elektronik di Pelabuhan Bastiong memicu gelombang protes dari warga. Masyarakat mempertanyakan keadilan tarif serta dasar hukum dari pungutan tersebut.

Eman, salah satu penumpang kapal, memprotes keras aturan sepihak ini. Manajemen Pelindo memungut biaya Rp2.000 untuk pejalan kaki yang memasuki area pelabuhan. Eman membandingkan aturan ini dengan Pelabuhan Ahmad Yani yang membebaskan biaya bagi pejalan kaki.

Selain membebani pejalan kaki, pengelola juga menaikkan tarif masuk kendaraan roda dua dari Rp4.000 menjadi Rp5.000. Eman menilai angka tersebut jauh lebih mahal daripada tarif Pelabuhan Dufa-dufa yang hanya berkisar Rp2.000 hingga Rp4.000. Ia mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait segera mengintervensi kebijakan ini demi melindungi ekonomi masyarakat yang sedang menurun.

Pantauan media di lapangan pada Rabu (22/7/2026) menunjukkan pemandangan yang kontradiktif. Manajemen memang sudah memasang portal elektronik di pintu masuk dan pintu keluar pelabuhan. Namun, petugas di lapangan tetap menarik uang tunai secara manual tanpa menggunakan karcis resmi.

Baliho informasi penerapan parkir elektronik di Pelabuhan Bastiong Ternate / Dok : LM

Di sudut lain, beberapa baliho mengumumkan bahwa Pelindo Ternate menggandeng perusahaan swasta, Easybook, untuk mengelola sistem parkir digital ini.

DPRD Ternate Sahkan LPP APBD 2025, Tauhid Tekankan Akuntabilitas

Hingga berita ini tayang, General Manager Pelindo Ternate, Anwar Pae, tidak memberikan kejelasan apa pun. Anwar mengabaikan dan tidak merespons pesan WhatsApp dari wartawan yang ingin meminta klarifikasi terkait keluhan masyarakat, meskipun ia sudah membaca pesan tersebut. Wartawan masih terus berupaya menghubungi pihak Pelindo untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai dasar penentuan tarif baru ini. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement