LENTERA MALUT – DPC Partai Gerindra Kota Ternate belum menentukan sikap terkait putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terhadap kadernya, Nurjaya Hi. Ibrahim. Ketua DPC Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, memilih menunggu salinan resmi putusan sebelum memberikan tanggapan dan menentukan langkah partai.
BK DPRD Kota Ternate membacakan putusan sidang kode etik terhadap Nurjaya dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Ternate, Jumat (7/8/2026).
Usai sidang, Jamian mengatakan dirinya belum menerima salinan fisik putusan tersebut. Kondisi itu membuatnya belum bisa memberikan keterangan secara detail mengenai substansi keputusan BK.
“Untuk sementara, keputusan hasil sidang Badan Kehormatan belum secara fisik saya terima. Makanya saya belum bisa memberikan keterangan yang jelas,”ujar Jamian kepada wartawan.
Jamian menegaskan, DPC Gerindra Kota Ternate akan mempelajari seluruh isi putusan sebelum mengambil sikap. Menurutnya, partai perlu mengetahui secara rinci poin-poin yang menjadi dasar keputusan BK.
“Hari ini sesuai undangan, puncak persidangan sudah menyampaikan putusan. Namun, secara detail saya harus melihat dulu putusannya secara fisik. Setelah itu, baru saya bisa mengomentari semua keputusan yang diambil BK,”katanya.
Ia mengatakan, partai akan menyesuaikan langkah internal dengan keputusan resmi yang dikeluarkan BK DPRD Kota Ternate.
“Kalau kita sudah mendapatkan putusan secara resmi, kemudian hasil putusannya seperti apa, pasti termuat dalam putusan BK,” jelasnya.
Jamian juga meminta media mengonfirmasi rincian putusan langsung kepada BK DPRD Kota Ternate. Ia menyebut DPC Gerindra hadir dalam agenda tersebut untuk mengikuti dan memantau proses persidangan hingga pembacaan putusan.
“Keterangan selanjutnya nanti setelah saya mendapatkan fisiknya. Baru saya bisa memberikan keterangan detail sesuai dengan putusan yang dikenakan kepada Ibu Nurjaya. Untuk detail keputusan, mungkin adik-adik wartawan bisa berkonfirmasi dengan pihak BK,” ujarnya.
Nurjaya Pertanyakan Putusan BK
Sementara itu, Nurjaya Hi. Ibrahim juga mengaku belum menerima salinan resmi putusan BK DPRD Kota Ternate. Ia mengatakan kondisi tersebut membuatnya belum dapat memberikan tanggapan secara menyeluruh terhadap keputusan yang dibacakan dalam sidang.
“Biarkan proses ini berjalan karena BK juga sudah mengeluarkan keputusan. Saya sendiri sampai sekarang belum tahu isi keputusannya seperti apa. Tapi kalau melihat informasi yang beredar di pemberitaan, itu justru berbanding terbalik dengan proses persidangan kemarin,” kata Nurjaya saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Nurjaya juga mempertanyakan dasar keputusan BK. Ia menilai proses persidangan sebelumnya belum membuktikan tuduhan yang menjadi pokok laporan terhadap dirinya.
“Di dalam proses persidangan sebelumnya itu tidak terbukti. Dari saksi-saksi yang ada tidak ada yang bisa membuktikan. Tidak mengarah ke siapa-siapa, tidak mengarah ke komisi maupun oknum tertentu,”ujarnya.
Nurjaya mengatakan akan mempelajari putusan setelah menerima salinan resmi dari BK. Ia mengaku telah meminta dokumen tersebut kepada Sekretariat DPRD maupun BK.
Namun, kata dia, pihak sekretariat menyampaikan bahwa mereka baru akan menyerahkan salinan putusan kepada fraksi dan ketua partai pada Senin mendatang.
“Saya sudah minta salinan putusan, tapi tidak dikasih. Dari Sekretariat DPRD beralasan mulai Senin baru akan diberikan kepada fraksi dan ketua partai. Yang menjadi pertanyaan, kenapa saya yang terperiksa tidak bisa mendapatkan salinan putusan tersebut?”tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, BK DPRD Kota Ternate dalam sidang etik memutuskan untuk melakukan pemberhentian terhadap Nurjaya Hi. Ibrahim (Red)

Komentar