SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daerah
Beranda » Blog » HUT RI di Tengah Puing, Warga Kawasi Gugat Kemerdekaan

HUT RI di Tengah Puing, Warga Kawasi Gugat Kemerdekaan

Warga Kawasi melakukan upacara HUT RI ke-81 di perkampungan yang dibongkar oleh Harita Group / Istimewa

LENTERA MALUT– Bendera Merah Putih berkibar di antara puing-puing rumah di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Senin (17/8/2026). Di tempat lain, upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung dengan suasana penuh perayaan. Namun, warga Kawasi memilih merayakannya di tengah reruntuhan rumah yang telah dibongkar.

Puluhan warga yang menolak relokasi menggelar upacara kemerdekaan di kampung lama mereka. Bagi mereka, puing-puing bangunan bukan sekadar sisa rumah. Reruntuhan itu menjadi penanda kampung, sejarah, dan ruang hidup yang mereka pertahankan di tengah ekspansi industri pertambangan nikel di Kawasi.

Warga sengaja memilih lokasi tersebut sebagai bentuk protes terhadap kebijakan relokasi dari kampung lama menuju kawasan permukiman baru. Mereka juga menuntut pemenuhan hak-hak warga yang telah hidup turun-temurun di Kawasi.

Bagi warga, persoalan kemerdekaan tidak berhenti pada sejarah bangsa keluar dari penjajahan. Mereka mempertanyakan makna kemerdekaan ketika pembangunan justru membuat sebagian warga harus meninggalkan ruang hidup yang selama ini mereka tempati.

Karena itu, mereka mengibarkan Merah Putih di tengah puing rumah yang telah dibongkar. Mereka menjadikan momentum kemerdekaan sebagai ruang untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan aktivitas industri pertambangan yang mereka nilai telah mengubah kehidupan warga Kawasi.

Merah Putih Berkibar di Pulau Rao, Pemprov Bawa Bantuan

Sanusi, warga Kawasi, mengatakan suasana kemerdekaan terasa kontras dengan kondisi warga yang masih bertahan di kampung lama. Ia menilai pemerintah seharusnya melihat persoalan warga secara utuh, bukan hanya mengejar pembangunan dan proyek strategis nasional.

Menurut Sanusi, pemerintah daerah telah mengatur relokasi warga melalui Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Relokasi. Namun, kebijakan tersebut, kata dia, belum menyelesaikan persoalan mendasar yang dihadapi warga yang menolak pindah.

“Kemerdekaan yang dirayakan di atas penderitaan banyak orang, tak pantas diapresiasi. Itu warisan kemunafikan,” kata Sanusi.

Ia menjelaskan, warga sengaja menggelar upacara di antara reruntuhan sebagai pesan bahwa kemerdekaan tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan. Menurutnya, pemerintah harus memastikan warga memiliki hak untuk hidup aman dan menentukan ruang hidupnya sendiri.

Kritik serupa disampaikan Miran, warga Kawasi lainnya. Ia mempertanyakan perayaan kemerdekaan yang digelar PT Harita Nickel di ecovillage, kawasan permukiman baru bagi warga yang telah mengikuti relokasi.

BI Maluku Utara Meriahkan HUT RI Lewat Bantuan UMKM

Menurut Miran, pemerintah dan perusahaan semestinya tidak hanya menampilkan simbol-simbol kemerdekaan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh hak-haknya.

“Kemerdekaan semestinya tidak hanya dirayakan dengan seremoni, tetapi harus dirasakan melalui penghormatan terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Miran menilai pengibaran Merah Putih di tengah reruntuhan rumah memiliki pesan yang lebih dalam. Warga ingin menunjukkan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas rumah, kampung, dan ruang hidup.

“Bendera boleh tetap berkibar, tetapi negara juga harus memastikan rakyatnya benar-benar merdeka di tanah tempat mereka dilahirkan,” tandasnya.

Upacara di tengah puing-puing itu akhirnya menghadirkan wajah lain dari perayaan kemerdekaan di Maluku Utara. Ketika pemerintah dan perusahaan menggelar seremoni dengan narasi pembangunan, sebagian warga Kawasi justru menggunakan momentum yang sama untuk mempertanyakan siapa yang benar-benar menikmati kemerdekaan.

Kebakaran Hebat Hanguskan Pangkalan Kayu di Ternate Utara

Bagi warga yang bertahan di kampung lama, Merah Putih yang berkibar di antara reruntuhan bukan sekadar simbol nasionalisme. Mereka menjadikannya sebagai pengingat bahwa pembangunan dan investasi seharusnya tidak menghilangkan hak masyarakat atas ruang hidupnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement