LENTERA MALUT — DPRD Kota Ternate menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 pada Selasa (18/8/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan laporan Badan Kehormatan (BK) sekaligus mengumumkan sanksi pemberhentian terhadap anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim.
Anggota BK DPRD Kota Ternate, Tasman Balak, membacakan laporan tersebut di hadapan peserta rapat paripurna.
Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. IM, mengatakan penyampaian laporan BK menjadi tindak lanjut Pasal 60 Ayat (1) Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 188.34/01/DPRD-KT/2011 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate. Aturan tersebut mewajibkan DPRD melaporkan keputusan pemberhentian anggota dalam rapat paripurna.
“Pemberian sanksi pemberhentian ini berawal dari penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib oleh BK DPRD Kota Ternate dengan nomor perkara 171.4/002/DPRD-KT/BK/II/2026,” kata Rusdi.
BK kemudian memeriksa perkara tersebut melalui serangkaian tahapan pemeriksaan dan persidangan dengan berpedoman pada Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, Kode Etik, serta Tata Beracara BK.
Setelah menyelesaikan seluruh proses tersebut, BK menerbitkan Keputusan Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026. Dalam keputusan itu, BK menyatakan Nurjaya Hi. Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik serta Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Ternate.
Rusdi menegaskan, BK menjatuhkan sanksi tersebut bukan karena kepentingan pribadi. Menurutnya, DPRD mengambil langkah itu untuk menjaga kehormatan, etika, dan kewibawaan lembaga perwakilan rakyat.
Dalam rapat paripurna, pimpinan DPRD kemudian meminta persetujuan forum terkait usul pemberhentian Nurjaya Hi. Ibrahim sebagai anggota DPRD Kota Ternate periode 2024–2029.
Seluruh peserta rapat yang hadir menyetujui usul tersebut.
Setelah forum menyatakan persetujuan, Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, membacakan keputusan DPRD tentang usul pemberhentian Nurjaya. Pimpinan DPRD selanjutnya meminta Sekretariat DPRD segera memproses seluruh administrasi pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai aturan, Keputusan BK akan diteruskan kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan paling lambat tujuh hari. Selanjutnya, partai politik diberikan waktu maksimal 30 hari untuk menyampaikan keputusan dan usulan pemberhentian anggotanya kepada pimpinan DPRD,” ujar Aldhy.
Aldhy menjelaskan, jika partai politik tidak mengambil tindakan hingga batas waktu tersebut, pimpinan DPRD akan meneruskan keputusan BK kepada Gubernur melalui Wali Kota.
“Jika batas waktu tersebut terlampaui tanpa ada tindakan dari partai, pimpinan DPRD akan meneruskan keputusan BK kepada Gubernur melalui Wali Kota dalam jangka waktu tujuh hari untuk peresmian pemberhentian secara resmi,” tandasnya. (Red)

Komentar