SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maluku Utara
Beranda » Blog » 21 Polisi Dipecat, Kapolda Malut Minta Jadi Pelajaran

21 Polisi Dipecat, Kapolda Malut Minta Jadi Pelajaran

Upacara PTDH yang dipimpin Kapolda Irjen Pol, Arif Budiman / Istimewa

LENTERA MALUT – Polda Maluku Utara memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) 21 anggotanya karena melakukan pelanggaran dan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman memimpin langsung upacara PTDH tersebut. Prosesi diawali dengan laporan dan pembacaan keputusan Kapolda tentang pemberhentian personel dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polda Maluku Utara menetapkan keputusan itu melalui Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 hingga K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kapolda menetapkan seluruh keputusan tersebut di Sofifi pada 26 Agustus 2026.

Arif mengatakan PTDH menjadi konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan anggota. Ia menilai langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki institusi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Pada hari ini kita menyaksikan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak dengan hormat melalui PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Arif.

Mabuk Pesta Ronggeng, Pria Ternate Tega Hajar Pacar

Menurutnya, Polda Maluku Utara menerapkan PTDH sebagai bagian dari penegakan disiplin, kode etik, dan tata tertib di lingkungan Polri.

Ia menegaskan organisasi harus memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi sekaligus menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar aturan.

“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” katanya.

Arif meminta seluruh personel menjadikan pemberhentian 21 anggota tersebut sebagai pelajaran dan bahan introspeksi. Ia mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.

Kapolda juga meminta personel meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ia mendorong anggota menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas.

IAIN Ternate Perluas Akses Kuliah ke Haltim dan Halsel

Selain personel, Arif meminta para pimpinan di setiap tingkatan tidak membiarkan pelanggaran terjadi di lingkungan kerja. Setiap persoalan harus segera ditangani dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Arif turut mengingatkan anggota agar bijak menggunakan media sosial. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi membawa konsekuensi terhadap citra pribadi maupun institusi Polri.

Ia meminta personel tidak mengunggah foto, video, maupun konten yang dapat menurunkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

“Syukuri profesi sebagai anggota Polri. Ingat kembali niat awal dan perjuangan kita mengucapkan sumpah sebagai anggota Polri. Pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Kepada 21 personel yang menerima sanksi PTDH, Arif meminta mereka menerima keputusan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan.

Teladani Akhlak Rasulullah, KKST Ternate Perkuat Semangat Persaudaraan

Ia berharap para mantan anggota Polri menjadikan momentum itu sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki diri dan menata kehidupan setelah meninggalkan institusi.

“Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” tuturnya.

Di sisi lain, Arif memberikan apresiasi kepada personel Polda Maluku Utara yang tetap menunjukkan loyalitas, dedikasi, dan integritas dalam menjalankan tugas.

“Pertahankan kualitas, dedikasi, dan disiplin. Teruslah menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional serta senantiasa menjaga kehormatan institusi,” pungkasnya.

Berikut adalah rincian lengkap 21 nama personel kepolisian : 

  • Ditpolairud (2 Personel):
  • Bripda A.P.D. (Kasus: Disersi)
  • Bharatu R.R.H.A.A. (Kasus: Disersi)

Satbrimob (3 Personel):

  • Bripka R.A.P. (Kasus: KDRT)
  • Briptu R.A. (Kasus: Pelanggaran Etika dan Norma Kesusilaan)
  • Bharaka D.A. (Kasus: Disersi)

Ditsamapta (1 Personel):

  • Bripda D.R. (Kasus: Disersi)

Biddokkes (1 Personel):

  • Briptu I.M. (Kasus: Disersi)

Lingkungan Polres Jajaran (14 Personel)

Polres Halmahera Timur (4 Personel):

  • Aipda R.S. (Kasus: Disersi)
  • Aipda D.H.H. (Kasus: Disersi)
  • Bripka M.I.A. (Kasus: Tindak Pidana Narkotika)
  • Briptu Y.L. (Kasus: Disersi)

Polres Ternate (4 Personel):

  • Aipda H. (Kasus: Disersi)
  • Brigpol K.H.R. (Kasus: Disersi)
  • Brigpol A.I.M.H.M. (Kasus: Perselingkuhan)
  • Brigpol R.K. (Kasus: Perselingkuhan)
  • Polresta Tidore (1 Personel):
  • Bripda M.F.F. (Kasus: Disersi)

Polres Halmahera Utara (1 Personel):

  • Bripda L.D.M.Y.A.F. (Kasus: Pelanggaran Etika dan Norma Kesusilaan)

Polres Kepulauan Sula (1 Personel):

  • Bripka S.J. (Kasus: Disersi / Pelanggaran)
  • Polres Pulau Morotai (1 Personel):
  • Briptu I.W. (Kasus: Disersi / Pelanggaran)

Polres Halmahera Barat (1 Personel):

  • Bripda M.R. (Kasus: Disersi / Pelanggaran)

Polres Pulau Taliabu (1 Personel):

  • Bripda H.K.H. (Kasus: Disersi)

Rekapitulasi Total Pelanggaran Kasus PTDH:

  • Disersi (Mangkir tugas): 13 personel
  • Pelanggaran Etika & Kesusilaan: 5 personel
  • Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): 1 personel
  • Tindak Pidana Narkotika: 1 personel. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement