SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Beranda » Blog » Kasus Aset Eks Rumah Dinas Gubernur, Kejaksaan Didesak Bertindak

Kasus Aset Eks Rumah Dinas Gubernur, Kejaksaan Didesak Bertindak

Eks Rumah Dinas Gubernur di Kelurahan Kalumpang Ternate / Dok : Antara

LENTERA MALUT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara di Kota Ternate.

Desakan itu disampaikan praktisi hukum Agus Salim R Tampilang yang mempertanyakan penghentian penyelidikan perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Agus menyampaikan pandangan hukumnya saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (11/10/2026). Ia menilai proses pembebasan lahan yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp2,8 miliar dari APBD 2018 menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Menurut Agus, kejanggalan muncul karena lahan yang dibebaskan tersebut disebut masih tercatat sebagai aset resmi pemerintah daerah. Kondisi itu, menurut dia, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan mekanisme transaksi yang dilakukan ketika itu.

“Ini kan sangat lucu kalau pembebasan atau uang negara yang digunakan oleh Kadis Perkim pada saat itu untuk membeli lahan negara ini adalah perbuatan korupsi. Masa negara lahannya negara dibeli oleh negara,” ujarnya.

Perebutan Ketua Golkar Ternate Memanas, Ardian Yakin Menang

Agus menyoroti keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) saat itu, Rizal Marsoly, yang menggunakan anggaran daerah untuk membebaskan lahan tersebut. Ia menduga prosesnya tidak berjalan sesuai prosedur karena dilakukan tanpa pembentukan panitia pembebasan lahan.

Ia juga menyebut DPRD saat itu tidak mengetahui asal-usul anggaran yang digunakan untuk membebaskan lahan tersebut. Karena itu, menurut Agus, mekanisme penganggaran dan proses pengambilan keputusan perlu ditelusuri untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah sesuai ketentuan.

Persoalan status lahan tersebut, lanjut dia, juga pernah menjadi objek gugatan oleh pemilik lahan hingga tingkat kasasi. Berdasarkan penjelasannya, gugatan itu berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan atau permohonan tidak dapat diterima.

Putusan tersebut perlu dilihat berdasarkan amar dan pertimbangan pengadilan untuk memastikan implikasinya terhadap status lahan.

Agus turut menyinggung bahwa setelah transaksi pembebasan lahan, aset eks rumah dinas itu diserahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada Pemerintah Kota Ternate. Ia menyebut penyerahan tersebut disaksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

HUT ke-27 Malut, BRI Perkuat Ekonomi Nelayan dan Kesehatan

Bagi Agus, rangkaian peristiwa tersebut menjadi alasan agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai proses pembebasan, pencatatan, hingga penyerahan aset. Namun, dugaan penyimpangan dan kerugian keuangan negara tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti yang sah.

Selain mempertanyakan proses pembebasan lahan, Agus mengkritik keputusan Kejari Ternate yang menghentikan penyelidikan perkara tersebut dengan alasan kekurangan bukti. Ia menilai keputusan itu janggal karena, menurut keterangannya, pihak-pihak terkait belum pernah diperiksa secara menyeluruh.

“Ini kan sangat aneh. Padahal dari pihak-pihak terkait itu belum pernah diperiksa. Namun secara abrakadabra Kajari Ternate itu langsung menghentikan,” tegasnya.

Agus juga menyayangkan penanganan perkara setelah diambil alih Kejati Maluku Utara. Ia menilai perkembangan kasus tersebut belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Atas dasar itu, ia meminta Kejati melakukan eksaminasi atau penelaahan terhadap penanganan perkara, termasuk memeriksa proses pengambilan keputusan oleh penyidik yang sebelumnya menangani kasus tersebut.

Dugaan Korupsi Rp5,3 Miliar, Agus Salim Tolak Praktik Barter Hukum

“Kalau Kejati fair, bentuk tim untuk memeriksa, bentuk satgas untuk memeriksa Kejari pada saat itu, penyidik yang menangani perkara tersebut. Karena perkara tersebut itu diduga bukan lagi masuk angin, tapi telan angin,” cetusnya.

Agus bahkan menduga terdapat kemungkinan transaksi barter dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan alokasi dana hibah. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan narasumber yang masih membutuhkan bukti dan verifikasi lebih lanjut.

Ia juga menyoroti beredarnya variasi informasi mengenai nilai jual beli lahan. Menurut dia, perbedaan informasi tersebut perlu diklarifikasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai nilai transaksi dan dasar penggunaan anggaran.

Agus mendesak Kejati Maluku Utara memeriksa kembali seluruh tahapan penanganan perkara, termasuk alasan penghentian penyelidikan dan langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik sebelum keputusan itu diambil.

“Jadi kalau Kejati mau fair, lakukan eksaminasi untuk memeriksa seluruh penyidik-penyidik dan memberikan kepastian hukum kepada publik terkait dengan perkara tersebut,” pungkasnya.

Hingga keterangan Agus disampaikan, naskah ini belum memuat tanggapan dari pihak Kejari Ternate, Kejati Maluku Utara, maupun Rizal Marsoly mengenai kritik dan dugaan yang disampaikan.

Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan pembebasan lahan eks rumah dinas gubernur tersebut dapat diberitakan secara berimbang. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement