SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Beranda » Blog » Lapas Ternate Utamakan Pendekatan Humanis dalam Pembinaan

Lapas Ternate Utamakan Pendekatan Humanis dalam Pembinaan

Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Faozul Ansori / Dok : Andri

LENTERA MALUT – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate mengamankan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan dalam razia gabungan bersama TNI dan Polri. Barang yang ditemukan antara lain potongan besi, pisau kecil, sendok stainless, dan kabel.

Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Faozul Ansori, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mendeteksi dan mencegah potensi gangguan keamanan di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.

“Dalam upaya deteksi dini terhadap gangguan keamanan, seluruh UPT di jajaran pemasyarakatan di Indonesia diperintahkan mengadakan razia gabungan dengan TNI dan Polri,” kata Faozul saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya.

Meski menemukan sejumlah barang terlarang, petugas tidak menemukan telepon genggam (HP) dalam razia tersebut. Faozul menyebut Lapas Ternate sebelumnya sempat menemukan dua unit HP dalam penertiban sebulan lalu.

Menurut Faozul, kabel menjadi salah satu barang yang mendapat perhatian serius karena berpotensi digunakan warga binaan untuk membuat peralatan listrik rakitan. Kondisi tersebut dapat memicu korsleting hingga kebakaran.

Rp2,1 Miliar untuk 61 PJU Tenaga Surya, Di Mana Lokasinya?

“Warga binaan sering merakit kabel dan menyambung-nyambungnya. Mereka juga bisa membuat pemanas manual menggunakan sendok dan kabel. Ini sangat rawan korslet dan pernah menyebabkan kebakaran di UPT lain,” ujarnya.

Selain memperketat pengawasan, Lapas Ternate mengedepankan pendekatan humanis untuk mencegah gangguan keamanan. Faozul menilai pelayanan yang baik dan komunikasi dengan warga binaan menjadi bagian penting dalam menjaga kondisi lapas tetap kondusif.

“Kalau warga binaan dimanusiakan, saya yakin mereka akan mengerti. Biasanya gangguan keamanan terjadi karena ada masalah dalam pelayanan atau miskomunikasi,” katanya.

Pihak lapas, lanjut dia, rutin mengumpulkan warga binaan untuk menyerap aspirasi dan menerima keluhan terkait pelayanan. Pembinaan juga tidak hanya berorientasi pada keterampilan, tetapi mencakup pembinaan kepribadian dan keagamaan.

“Kami melakukan pendekatan secara kepribadian, termasuk pembinaan agama untuk menyentuh hati mereka. Kalau petugas melakukan pendekatan dari hati ke hati, kemungkinan warga binaan melakukan tindakan yang mengganggu keamanan akan semakin kecil,” jelasnya.

Jamian Dorong Nilai Pancasila Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Di sisi lain, Lapas Ternate saat ini mengalami kelebihan penghuni. Dari kapasitas ideal 196 orang, jumlah warga binaan yang menghuni lapas mencapai 228 orang.

Faozul mengatakan kondisi tersebut masih dapat dikendalikan. Namun, posisi Lapas Ternate menjadi perhatian karena berfungsi sebagai UPT penyangga bagi wilayah Maluku Utara.

Sebagai satu-satunya Lapas Kelas IIA di Maluku Utara, Lapas Ternate dapat menjadi tempat rujukan warga binaan dari UPT lain, termasuk Labuha dan Tobelo, terutama ketika terjadi persoalan keamanan maupun kebutuhan perawatan medis.

“Lapas Ternate menjadi UPT penyangga untuk wilayah Maluku Utara karena satu-satunya Lapas Kelas IIA. Kalau terjadi gangguan keamanan di UPT lain, pengamanannya bisa dipindahkan ke Lapas Ternate. Begitu juga untuk alasan medis,” ungkapnya.

Faozul juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin, baik yang dilakukan warga binaan maupun petugas. Warga binaan yang melanggar dapat dikenai sanksi mulai dari pengasingan, pemeriksaan melalui berita acara pemeriksaan (BAP), pencatatan dalam Register F yang berdampak pada pencabutan hak selama satu tahun, hingga pemindahan ke UPT lain.

PELNI Buka Pemesanan Tiket H-60, Tiga Kapal Layani Ternate

Sementara itu, petugas yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, Lapas Ternate menyerahkan proses hukumnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami berkomitmen menindak petugas yang terlibat pelanggaran. Bahkan, tidak masuk atau terlambat saja kami lakukan BAP. Kalau ada indikasi tindak pidana, kami serahkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Untuk pelayanan makanan, Faozul memastikan pemberian makanan kepada warga binaan mengikuti standar menu 10 hari yang ditetapkan Ditjenpas. Anggaran makan ditetapkan sebesar Rp23.000 per orang per hari untuk tiga kali makan.

Ia mengakui pengelolaan makanan menjadi tantangan tersendiri karena harga bahan pokok di Maluku Utara relatif tinggi dibandingkan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Meski demikian, pihaknya memastikan kebutuhan makanan warga binaan tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement