SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opini
Beranda » Blog » Demokrasi: Martabat dan Ongkosnya

Demokrasi: Martabat dan Ongkosnya

Oleh : Mahbub Djunaidi 

Pertama-tama, DPR perlu dihargai. Kedua, perlu ongkos. Sebab, baik sistem diktatorial maupun demokrasi, kesemuanya butuh anggaran. Itu sebabnya mengapa dalam tempo reses ini, dari 460 anggota, 23 di antaranya tetap tinggal di Jakarta. Sisanya pulang ke rumah masing-masing, atau ke mana saja yang mereka kehendaki, pokoknya istirahat.

UU No. 16 tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR/DPRD punya peluang yang tidak boleh disia-siakan. Pasal 35-nya mempersilakan lembaga yang bersangkutan untuk mengatur kedudukan protokoler mereka masing-masing. Aturan-aturan itu tentu saja harus dibikin bersamasama pemerintah. Pasal 36-nya memungkinkan mereka menyusun anggarannya sendiri, supaya sifat dan martabatnya mantap. Jadi, di dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara bisa terpampang mata anggaran khusus untuk lembaga-lembaga itu.

Supaya peluang yang tersedia itu tidak percuma, dibentuklah Panitia Khusus yang 23 anggota DPR-nya berapat nonstop sampai tanggal 16 Agustus 72. Menyusun aturan-aturan protokoler dan anggaran keuangan. Kali ini bukan untuk kemaslahatan para pencoblos, atau siapa pun, melainkan buat diri mereka sendiri. Kali ini harap publik memaklumi. Sebab, kalau bukan mereka sendiri, siapa pula yang sempat memikirkan martabat dan nafkah mereka? Pemerintah tentu kurang tempo, repot dengan urusannya. Apalagi rakyat. Tanpa Panitia Khusus semacam itu, bisa kapiran.

Kira-kira yang dimaui Panitia Khusus itu begini. Demi martabat, aturan protokol untuk anggota DPR berikut pimpinannya harus jelas. Tak peduli yang dipilih atau diangkat, pukul rata semuanya wakil rakyat. Kalau terhadap rakyat kebanyakan saja tidak boleh sembarangan, apalagi wakilnya. Dalam resepsi, harus tegas kursinya. Di mana presiden, di mana menteri, di mana gubernur, di mana beliau-beliau anggota itu. Jangan sampai dibiarkan jongkok. Bukannya jongkok membahayakan jiwa, tapi hanya gelandangan dan yang berminat hajat besar saja yang biasa dalam posisi itu. Atau, umpama atas tarikan takdir ada seorang anggota DPR dan seorang menteri, padahal kursi cuma satu: siapa gerangan yang mustahak mendudukinya? Pilihan harus cepat dan tegas; karena mustahil mempersilakan keduanya duduk bertumpuk seperti keong. Inilah bidang protokol, tata-budaya meletakkan seorang manusia pada proporsinya, supaya martabatnya tidak terombang-ambing, tapi persis terpaut pada skala pangkat dan gaji yang diperolehnya.

Petinggi Wana Tiara Harus Dijerat KPK Dalam Suap Pajak

Kemudian soal anggaran khusus. Martabat akan bisa lebih tegak berdiri kalau ditunjang oleh ongkos-ongkos yang cukup. Untuk tahun 1972-1973, tersedia anggaran DPR Rp987.038.900,00. Ini buat segala-galanya, buat sekretariat maupun anggota. Tampaknya belum memadai. Katanya, umpama 2,6 miliar bolehlah. Dengan anggaran seperti sekarang, urusan jadi agak seret. Mau cicil Volkswagen Rp50.000,00 sebulan hampir mustahil, karena honorarium akan habis ditelan mobil. Juga tak cukup bikin poliklinik khusus anggota yang lumayan. Yang ada sekarang terlampau sederhana, khusus persediaan obat-obatnya. Untuk sakit pusing kepala dan mules yang enteng bolehlah. Sakit gigi tidak bisa. Padahal, melihat umur rata-rata anggota DPR gigi mereka perlu perawatan intensif. Sebab, secara profesi, mereka perlu bicara banyak-banyak. Peranan gigi sangatlah menentukan. Juga tak perlu lagi menggendong karung beras dan gula pasir dalam kantong plastik tiap bulan seperti tempo hari. Ini bisa bertautan dengan martabat. Sukar dibayangkan apabila seorang senator seperti McGovern menggendong 2 kg gula pasir jatah bulanannya ke rumah.

Jadi, Panitia Khusus akan membikin rancangan aturan supaya secara protokoler pimpinan DPR sama martabat dengan presiden, dan anggota DPRI sama dengan menteri, begitu pula gaji untuk nafkah rumah tangganya?

Soal gaji sama mustahil, kata anggota DPR Amin Iskandar, yang juga jadi anggota panitia. Presiden AS gajinya $100.000. Wakilnya $30.000. Ketua Kongres AS $30.000. Menteri $22.000. Senator atau anggota Kongres $12.000. Jadi, mana bisa disamakan, katanya. Bahkan, kalau perkara pensiun, di sini lebih lumayan daripada AS. Menurut Civil Act 1930, senator AS sukarela memilih mau dapat pensiun. atau tidak. Kalau mau, dipotong 6%. Pensiunnya baru bisa diterima kalau umur sang senator sudah 62 tahun. Di sini, begitu tidak jadi anggota DPR, tak peduli tua bangka atau muda belia, otomatis menerima pensiun.

Timbul soal, apa sih sulitnya buat DPR menyodorkan anggaran untuk diri sendiri seberapa dia perlu, bukankah Pasal 23 UUD 1945 menjamin baginya “Hak Bujet yang bertuah itu? Kalau DPR bisa “memberi” anggaran untuk pemerintah ratusan miliar, kenapa dia tidak bisa menyisihkan untuk diri sendiri di dalam jumlah yang cukup di daftar APBN?

Di atas kertas memang jelas tuahnya. Pemerintah toh tidak bisa berbuat apa-apa kalau DPR menolak anggaran tahunan. Tapi, berhubung DPR tidak pernah menolak, bahkan mengurangi angka sepeser pun tidak, tuah Hak Bujet itu kurang bergigi. Makanya, anggaran pemerintah gampang diakuri DPR, tapi belum tentu anggaran DPR gampang diakuri pemerintah. Ini berabenya bagi Panitia Khusus. Entahlah kalau pemerintah menjadi sedikit royal menjelang Sidang MPR bulan Maret 1973 nanti. Royal atau tidak royal, dicoba sajalah.

Hari Pers Sedunia ; Aji Ternate Kampanyekan Peran Jurnalis di Era Krisis Lingkungan

29 JULI 1972; TH. 11, NO, 2

Tulisan ini merupakan opini karya Mahbub Djunaidi, seorang wartawan, sastrawan, dan politikus Indonesia. Tulisan ini telah dibukukan dalam kumpulan esai berjudul Kolom demi Kolom yang diterbitkan oleh Diva Press.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement