LENTERA MALUT – DPC Partai Gerindra Kota Ternate menyatakan menghormati putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait anggota Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim.
Ketua DPC Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, mengatakan partainya akan mengikuti keputusan BK sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di DPRD.
“Sikap partai terhadap putusan BK adalah tunduk dan patuh karena putusan itu mutlak sesuai aturan lembaga DPR. Itu yang Partai Gerindra hormati,” ujar Jamian saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2026).
Jamian menilai BK memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik anggota DPRD hingga mengeluarkan rekomendasi sesuai hasil pemeriksaan.
Menurut dia, rekomendasi BK terkait Nurjaya selanjutnya akan masuk dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW). Proses tersebut, kata Jamian, akan berjalan melalui mekanisme administrasi hingga penerbitan SK Gubernur.
Jamian menegaskan partai harus menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Jika partai tidak mengambil langkah, Gerindra justru berpotensi kehilangan perwakilan di salah satu badan atau komisi DPRD.
“Kalau kami dari partai tidak bersikap terkait PAW, malah partainya yang rugi karena kehilangan perwakilan di salah satu badan atau komisi,” jelasnya.
Meski demikian, Jamian mengaku baru menerima dokumen fisik putusan BK dan belum mempelajarinya secara menyeluruh. Ia memastikan akan berkoordinasi dengan pengurus DPD dan DPP Gerindra sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami baru menerima fisik putusannya. Setelah kami pelajari, tentu kami akan berkoordinasi dengan DPD dan DPP untuk menentukan langkah partai,” ujarnya.
Jamian juga mengungkapkan bahwa Gerindra sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur internal. Partai dan fraksi, kata dia, telah melakukan mediasi sebanyak empat hingga lima kali sebelum perkara masuk ke persidangan BK.
Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian. Nurjaya memilih melanjutkan proses melalui mekanisme hukum dengan didampingi pengacara pribadi.
“Kami sudah mencoba membangun komunikasi untuk mediasi di level fraksi, tapi yang bersangkutan ingin proses dilanjutkan sesuai aturan perundang-undangan,” kata Jamian.
Meski partai menghormati putusan BK, Jamian menegaskan Nurjaya tetap memiliki ruang untuk menggunakan hak hukumnya. Ia menyebut Nurjaya dapat mengajukan keberatan atau menyampaikan bukti baru dalam masa gugatan sekitar 15 hari apabila tidak menerima putusan tersebut.
Di tengah proses tersebut, Jamian memastikan Gerindra tetap memberikan pendampingan dan dukungan moril kepada Nurjaya selama menjalani persidangan BK.
“Kami tetap memberikan pendampingan dan dukungan moril selama proses ini berjalan,” ujarnya. (Red)

Komentar