Warga Kawasi Gugat Harita Nickel Usai Banjir Lumpur Merah

avatar Tidak diketahui
Luapan air sungai Akelamo, Kawasi yang mengakibatkan tanaman kelapa milik warga terendam / Dok : malutline.com

LENTERA MALUT — Lumpur merah setebal belasan sentimeter kini menutupi halaman rumah warga Desa Kawasi dan Soligi, Pulau Obi. Air bah bercampur sedimen tambang datang berulang, menghantam permukiman, merusak kebun, melumpuhkan aktivitas warga, dan menyisakan trauma yang terus membekas.

Di tengah situasi itu, warga bersama WALHI Nasional, WALHI Maluku Utara, dan Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara mendatangi lima lembaga negara sekaligus: KOMNAS HAM, KOMNAS Perempuan, KPAI, Kementerian HAM, dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Mereka menuntut keadilan atas ruang hidup yang dinilai hancur akibat aktivitas tambang nikel PT Harita Nickel yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Bagi warga, bencana yang terus berulang bukan lagi sekadar musibah alam. Mereka menilai ada kerusakan ekologis serius yang dipicu oleh aktivitas industri tambang berskala besar di Pulau Obi.

“Banjir yang terjadi tiga kali dalam sebulan menjadi bukti nyata bahwa ruang hidup warga telah dikorbankan demi syahwat industri. Kami tidak menolak pembangunan, tetapi pembangunan harus menghormati hak hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas Nurhayati Jumadi, perwakilan warga Desa Kawasi.

WALHI Maluku Utara mencatat, banjir mulai sering terjadi sejak kawasan industri PT Harita Nickel berkembang pesat pada 2023. Intensitasnya terus meningkat hingga 2025, terutama pada periode Juni–Juli.

Puncaknya terjadi pada Juni 2025, ketika banjir besar menerjang hingga tiga kali dalam sebulan. Air setinggi 1 hingga 3 meter merendam rumah warga dan meninggalkan endapan lumpur merah setebal sekitar 15 sentimeter di dalam permukiman.

Tidak hanya rumah warga yang terdampak. Infrastruktur desa, fasilitas pendidikan, sumber air bersih, hingga lahan pertanian ikut rusak. Aktivitas ekonomi lumpuh total, sementara warga harus bertahan dalam kondisi serba terbatas.

Data awal menunjukkan sedikitnya 199 kepala keluarga terdampak langsung, termasuk 126 perempuan, 18 bayi, dan 41 anak usia sekolah.

Warga dan tim pendamping meyakini, pola banjir yang tidak biasa ini merupakan indikasi kuat terjadinya man-made disaster atau bencana akibat ulah manusia. Perubahan bentang alam akibat penambangan dan pengolahan nikel skala besar diduga menjadi penyebab utama.

Direktur Eksekutif WALHI Maluku Utara, Astuti Kilwouw, dalam siaran pers yang diterima media pada Senin, (25/5/2026) mengungkapkan hasil investigasi forensik organisasi tersebut menemukan adanya dugaan kelalaian serius perusahaan dalam menjaga lingkungan.

Menurutnya, lemahnya pengawasan pemerintah memperparah situasi hingga masyarakat menjadi pihak yang paling menanggung dampaknya.

“Kerugian masyarakat bukan hanya soal harta benda. Bencana ini telah merusak tatanan sosial-ekonomi warga dan memicu pelanggaran HAM yang mendalam,” ungkap Astuti.

Sementara itu, Pengkampanye Anti Tambang dan Energi Berkeadilan WALHI Maluku Utara, Faizal Ratuela, menilai pemberian predikat “berkelanjutan” kepada Harita Group justru menunjukkan ironi besar dalam agenda transisi energi nasional.

Menurutnya, perusahaan yang rekam jejaknya dikaitkan dengan kerusakan ekosistem pesisir, pencemaran sumber air, dan hilangnya ruang hidup masyarakat adat seharusnya tidak mendapat label hijau.

“Label hijau ini tidak lebih dari kosmetik untuk mempercantik operasi yang destruktif. Transisi energi yang digadang-gadang menyelamatkan bumi justru di tingkat tapak mereproduksi penindasan, memiskinkan warga lokal, dan melegitimasi perusakan lingkungan demi kerakusan pasar nikel,” tegas Faizal.

Atas situasi tersebut, warga bersama WALHI dan KAPAL Maluku Utara mendesak KOMNAS HAM, KOMNAS Perempuan, KPAI, Kementerian HAM, dan KLH membentuk tim investigasi gabungan.

Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap kepatuhan PT Trimegah Bangun Persada Tbk terhadap izin lingkungan, dokumen AMDAL, dan standar HAM.

Selain itu, KLH juga didesak mengevaluasi sekaligus memoratorium izin lingkungan perusahaan serta menghentikan sementara operasi tambang yang berpotensi memperparah kerusakan hingga proses pemulihan selesai dilakukan.

Warga juga menuntut perusahaan bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan, pemulihan mata pencaharian masyarakat, serta pemberian kompensasi atas seluruh kerugian materiil maupun immateriil yang dialami warga terdampak.

Di sisi lain, KOMNAS HAM dan KOMNAS Perempuan diminta segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI yang bertugas di kawasan industri PT Harita Nickel agar menghentikan segala bentuk tindakan yang dinilai membungkam kebebasan berekspresi warga Desa Kawasi dan Soligi.

Bagi warga Pulau Obi, perjuangan ini bukan sekadar soal banjir. Ini adalah pertarungan mempertahankan ruang hidup di tengah gempuran industri nikel yang terus meluas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *