Rencana Reklamasi 35 Hektare Ternate Tuai Sorotan

Unknown's avatar

LENTERA MALUTRencana reklamasi seluas kurang lebih 35 hektare yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate menuai sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate.

Ketua Pansus I, Junaidi A. Baharuddin, saat bertemu awak media usai rapat menegaskan bahwa kebijakan reklamasi tersebut belum disertai penjelasan teknis yang rinci, terutama terkait lokasi pasti kawasan yang akan direklamasi.

“Di dalam dokumen RTRW memang disebutkan luasan kurang lebih 35 hektare. Tetapi kawasan mana saja yang akan direklamasi belum tergambar secara jelas. Ini yang akan kami mintakan penjelasan dari pemerintah,” ujar Junaidi, Jumat, (27/2/2026) di ruang fraksi Demokrat DPRD Kota Ternate.

Menurutnya, dalam dokumen perencanaan itu disebutkan bahwa kawasan hasil reklamasi akan dikembangkan sebagai zona ekonomi baru. Tujuannya untuk menyangga aktivitas ekonomi yang selama ini terpusat di pusat kota, sekaligus mendorong distribusi pertumbuhan ke wilayah selatan maupun utara Ternate.

Namun, Pansus menilai kebijakan strategis tersebut tidak cukup hanya memuat luasan area tanpa kejelasan titik lokasi dan peruntukan ruang yang spesifik. DPRD ingin memastikan bahwa rencana reklamasi memiliki dasar kajian yang matang, termasuk aspek lingkungan, sosial, serta dampak terhadap masyarakat pesisir.

“Kebijakan ini menyangkut ruang hidup masyarakat dan tata kelola wilayah jangka panjang. Maka harus terbuka dan dijelaskan secara detail, agar publik juga memahami arah kebijakan tersebut,” tegasnya.

Selain reklamasi, Pansus juga menyoroti perubahan jumlah Kawasan Cagar Budaya dalam dokumen RTRW terbaru yang diajukan Pemerintah Kota Ternate. Dari sebelumnya 14 kawasan dalam Perda lama, kini tersisa 10 kawasan dalam Ranperda yang baru.

Pansus mempertanyakan alasan empat objek kawasan cagar budaya yang tidak lagi diakomodir dalam dokumen tersebut. DPRD menilai pengurangan kawasan cagar budaya harus disertai argumentasi dan dasar hukum yang jelas, mengingat hal itu berkaitan dengan perlindungan warisan sejarah daerah.

Dalam waktu dekat, Pansus I DPRD Kota Ternate akan mengundang dinas teknis terkait guna memberikan penjelasan resmi mengenai dua poin krusial tersebut. DPRD menegaskan, sebelum Ranperda RTRW ditetapkan menjadi Perda, seluruh substansi kebijakan harus transparan, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *