LENTERA MALUT — Di tengah geliat industri dan pertambangan yang terus melesat, wajah lain Maluku Utara justru memperlihatkan persoalan serius: pengelolaan sampah yang kian memprihatinkan. Sepuluh kabupaten/kota di provinsi ini kini tercatat terkena sanksi administratif akibat buruknya tata kelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Fakta ini terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) se-Maluku Utara yang digelar selama dua hari, 4–5 Mei 2026. Forum yang dibuka Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, itu menjadi semacam “alarm keras” atas rapor merah di daerah.
Plt. Kepala DLH Maluku Utara, Halim Muhammad, tak menutup-nutupi kondisi tersebut. Ia menyebut hampir seluruh daerah masih bermasalah dalam pengelolaan sampah, bahkan hingga berujung sanksi dari pemerintah pusat.
“Secara umum, pengelolaan sampah kita masih mendapat banyak catatan. TPA di 10 kabupaten/kota berstatus sanksi administratif,” ungkapnya.
Dari seluruh daerah itu, hanya Kabupaten Halmahera Tengah yang mulai menunjukkan perbaikan signifikan. Proses pencabutan sanksi administratif bahkan tengah berjalan—menjadi pengecualian di tengah kondisi mayoritas daerah yang masih tertinggal.
Situasi ini memperlihatkan kontras yang tajam: di satu sisi pertumbuhan ekonomi meningkat pesat didorong sektor industri, namun di sisi lain persoalan dasar seperti sampah justru belum tertangani dengan baik.
Rakor DLH kali ini tak sekadar menjadi forum seremonial. Pemerintah provinsi memfokuskan pembahasan pada tiga isu krusial: pembenahan tata kelola sampah dari hulu ke hilir, sinkronisasi kebijakan antar daerah, serta penguatan pengawasan di tengah ekspansi industri dan pertambangan.
Namun, pertanyaan besarnya: mengapa persoalan ini terus berulang?
Minimnya infrastruktur, lemahnya pengawasan, hingga keterbatasan anggaran di tingkat daerah disebut menjadi faktor utama. Di sisi lain, kewajiban pelaporan ke pemerintah pusat juga belum berjalan optimal, membuat data pengelolaan lingkungan kerap tidak akurat.
Untuk itu, pada hari kedua rakor, peserta diwajibkan mengikuti pelatihan teknis (coaching clinic) pengisian berbagai aplikasi pelaporan resmi kementerian. Langkah ini dinilai penting agar tata kelola data menjadi lebih tertib dan terukur.
“Kami ingin pelaporan dari daerah bisa lebih rapi dan berkualitas,” kata Halim.
Meski demikian, perbaikan administratif saja dinilai belum cukup. Tanpa langkah konkret di lapangan, persoalan sampah berpotensi terus membesar, terutama di wilayah yang terdampak aktivitas industri.
Rakor ini diharapkan menjadi titik balik. Pemerintah daerah didorong tidak hanya memperbaiki dokumen, tetapi juga menghadirkan solusi nyata—mulai dari pengelolaan sampah berbasis ekonomi hingga peningkatan kapasitas pengawasan di lapangan.
Di tengah tekanan sanksi dan sorotan publik, Maluku Utara kini menghadapi ujian serius: apakah mampu keluar dari krisis sampah, atau justru terus terjebak dalam persoalan klasik yang tak kunjung tuntas. (Red)





