LENTERA MALUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Selasa lalu, (12/5/2026) meminta kepala daerah segera menghentikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dana hibah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi vertikal lainnya.
Langkah ini bertujuan untuk membersihkan tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari risiko korupsi dan benturan kepentingan. KPK mengendus potensi penyalahgunaan anggaran daerah yang rawan mengintervensi independensi penegak hukum.
Padahal, pihak Kepolisian dan Kejaksaan sudah menerima jatah anggaran mandiri secara resmi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saat menghadiri pertemuan resmi di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Setyo mengungkapkan, modus lama yang kerap menjadi temuan kasus korupsi. Pihaknya menilai tradisi bagi-bagi dana hibah dan fasilitas finansial dari pemda ke oknum aparat rentan membuka pintu masuk praktik suap.
“Beberapa kasus kemarin yang ditangani, ya disebutkan bahwa untuk THR. Ini juga menjadi catatan. Mohon bisa menjadi sebuah proses pembelajaran yang bagus bagi semuanya supaya tidak terulang kembali di daerah-dererah,” katanya.
Setyo mengingatkan bahwa alokasi dana APBD untuk instansi luar sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Hubungan finansial yang tidak sah antara pejabat pemda dan aparat hukum berisiko merusak objektivitas penegakan hukum.
KPK meminta pemda mengalihkan pos anggaran tidak resmi tersebut ke sektor yang jauh lebih produktif.
Setyo mengimbau kepala daerah memprioritaskan pemanfaatan APBD untuk mendanai program pelayanan publik, memperbaiki fasilitas pendidikan, meningkatkan layanan kesehatan, serta menjalankan program pengentasan kemiskinan.
KPK akan memantau secara ketat laporan realisasi anggaran setiap pemda setelah mengeluarkan peringatan ini. Lembaga antirasuah tersebut mengancam akan menjatuhkan sanksi hukum berat dan memproses kepala daerah yang nekat mengabaikan aturan.
Melalui pengetatan ini, KPK berkomitmen menjaga sinergi antar-lembaga tetap berjalan profesional tanpa adanya intervensi finansial. (Red)






