LENTERA MALUT – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI untuk segera menyidik dugaan korupsi di wilayah mereka. Desakan ini menyasar tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
LIRA menuntut penyidik menelusuri potensi persekongkolan jahat antara afiliasi yayasan serta unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Maluku Utara dengan para tersangka di BGN Pusat.
Langkah ini menyusul tindakan tegas Kejagung yang telah menahan mantan Kepala BGN Pusat Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung. Jampidsus menjebloskan ketiga pimpinan BGN Pusat tersebut ke tahanan pada Rabu (3/6/2026), sehari setelah penyidik menggeledah kantor mereka.
Ketua DPW LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri, menilai penyidikan menyeluruh sangat krusial mengingat pelaksanaan program MBG di Maluku Utara saat ini menghadapi rapor merah.
LIRA menemukan sejumlah persoalan fatal di lapangan, meliputi kasus keracunan siswa, buruknya higienitas makanan, minimnya pengawasan, hingga lemahnya akuntabilitas anggaran yang memicu salah sasaran dan makanan basi.
“Pemerintah bahkan sempat menghentikan operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di beberapa daerah karena menyalahi prosedur dan merusak lingkungan,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Jumat (5/6/2026).
Selain pencemaran lingkungan, LIRA juga mendapati penyajian menu yang tidak memenuhi standar gizi seimbang dan sangat minim variasi.
“Berbagai temuan ini memperkuat dugaan kami bahwa ada praktik jual beli proyek pembangunan SPPG,” ungkap Said.
Ia menegaskan, kondisi karut-marut ini mengindikasikan adanya afiliasi kuat dengan pejabat, partai politik, hingga pemanfaatan orang dalam.
“Oleh karena itu, LIRA Maluku Utara mendesak Kejagung dan KPK untuk memeriksa seluruh pimpinan SPPG, pemilik yayasan, dan penyedia MBG di Maluku Utara,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Jampidsus Kejagung menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan pejabat BGN sebagai tersangka karena terindikasi kuat melakukan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri.
Para tersangka melancarkan modus operandi dengan memanipulasi verifikasi portal mitra BGN. Manipulasi ini bertujuan meloloskan “yayasan boneka” atau yayasan fiktif tidak layak yang berada di bawah kendali mereka.
Melalui penunjukan sepihak sebagai pengelola SPPG, yayasan-yayasan terafiliasi ini meraup dana insentif negara senilai miliaran rupiah setiap harinya.
Tidak berhenti di situ, para tersangka juga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggelembungkan harga (mark-up) sejumlah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil.
Beberapa proyek pengadaan yang anggarannya digelembungkan secara fantastis antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32 ribu pasang sepatu.
- Pengadaan 31 ribu unit komputer tablet.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidik mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 29 Mei 2026 setelah memeriksa ketiganya sebagai saksi. Tim Jampidsus juga telah menggeledah kantor BGN di Jakarta serta menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik, seperti ponsel dan laptop para tersangka.
Penyidik menemukan aliran dana miliaran rupiah ke yayasan-yayasan bentukan para tersangka, di samping bukti penggelembungan dana infrastruktur dapur.
Akibat pengelolaan asal-asalan oleh yayasan yang tidak kompeten, pemerintah terpaksa menghentikan sementara (suspend) atau menutup ribuan titik SPPG di berbagai daerah.
Data evaluasi BGN per Juni 2026 menunjukkan total 8.182 titik SPPG di seluruh Indonesia menerima sanksi penutupan akibat memicu keracunan massal, menyajikan makanan tidak layak, serta melanggar standar kebersihan.
Untuk Wilayah III yang mencakup Maluku Utara, pemerintah masih membekukan operasional 58 SPPG karena masalah teknis non-kejadian menonjol.
Meski demikian, berdasarkan portal data spasial resmi BGN dan hasil rapat koordinasi pemerintah daerah, Maluku Utara tetap mengalokasikan 108 titik dapur SPPG aktif untuk memenuhi target gizi anak sekolah di 9 kabupaten/kota, dengan rincian sebaran sebagai berikut:
- Kota Ternate 20 Titik SPPG: Menjadi daerah dengan pergerakan tercepat. Sebanyak 16 dapur telah aktif menyuplai makanan ke sekolah-sekolah, seperti di Kelurahan Kastela, Kelurahan Sango, dan Kecamatan Moti (Moti Tafaga).
- Kabupaten Halmahera Selatan 16 Titik SPPG. Menjadi basis wilayah kepulauan dengan alokasi dapur aglomerasi besar, termasuk di Kecamatan Obi (Obi Jikotamo Dusun Timur) dan Kecamatan Pulau Makian (Desa Gorup).
- Kabupaten Kepulauan Sula 15 Titik SPPG. Menerapkan skema dapur mandiri dengan pusat aglomerasi terpadat di Kecamatan Sanana (Desa Waipa, Mangon, Waibau, Fogi) serta unit pelayan luar di Sanana Utara Fukweu.
- Kabupaten Halmahera Tengah 10 Titik SPPG : Kemitraan investor lokal tercatat mengisi penuh seluruh titik di daerah lingkar tambang ini untuk menyuplai makanan bagi anak-anak dan ibu hamil
- Kota Tidore Kepulauan (Estimasi 8 Titik SPPG): Menyebarkan layanan di wilayah pulau dan daratan Oba, termasuk di Kelurahan Ome, Tidore Utara.
- Kabupaten Halmahera Utara & Wilayah Lain: Mengoperasikan dapur besar seperti SPPG Tobelo Gamsungi (depan Kantor Bupati) dan SPPG Kao Barat di Desa Margomulyo.
- Sementara Halmahera Barat, Halmahera Timur, Pulau Taliabu, dan Pulau Morotai terus mengejar pembangunan infrastruktur agar bisa beroperasi penuh. Pemerintah memantau koordinat presisi seluruh dapur ini secara real-time melalui Peta Geospasial Resmi BGN GINA.
Oknum Pegawai SPPG Ditangkap Edarkan Miras
Di tengah sorotan tajam terhadap tata kelola fasilitas, sebuah pelanggaran hukum mencolok justru terjadi dimana, Polres Ternate menggerebek dan mengamankan seorang oknum pegawai SPPG di Kelurahan Sango, Ternate Utara.
Polisi menangkap oknum tersebut karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan ratusan kantong minuman keras jenis cap tikus di lingkungan perumahan sekitar lokasi proyek.
Secara garis besar, tantangan utama program SPPG di Maluku Utara saat ini bertumpu pada kesiapan infrastruktur dapur dan mandeknya operasional di daerah kepulauan atau wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dan bukan dipicu oleh penyelewengan menu makanan yang ekstrem. (Red)







