LENTERA MALUT – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyusun regulasi pemanfaatan lahan dengan melaksanakan Konsultasi Publik Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 di Bella Hotel, Senin (20/07/2026).
Pemerintah melaksanakan forum ini khusus untuk menjaring masukan segar dari para pemangku kepentingan. Lewat cara ini, PUPR ingin melahirkan sebuah regulasi yang sempurna untuk mengendalikan tata ruang daerah.
Penyusunan regulasi tersebut diawali dengan konsultasi publik yang dibuka Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir.
“Dokumen RTRW saja belum cukup. Dokumen tersebut harus diimplementasikan secara konsisten melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Tanpa pengendalian yang efektif, berbagai tujuan yang telah dirumuskan dalam RTRW akan sulit diwujudkan,” katanya.
Menurutnya, pengendalian pemanfaatan ruang tidak bertujuan menghambat investasi. Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi investor, masyarakat, dan pemerintah dalam mengarahkan pembangunan daerah.
Samsuddin menjelaskan, sebagai provinsi kepulauan yang memiliki potensi sumber daya alam, kawasan pesisir, pertambangan, hingga industri hilirisasi, Maluku Utara membutuhkan pengaturan pemanfaatan ruang agar pembangunan tetap sejalan dengan daya dukung lingkungan.
Melalui Perkada ini, pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) juga diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berbasis digital, sekaligus meminimalkan konflik pemanfaatan ruang serta mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan.
Dalam sambutannya, Samsuddin mengatakan Perkada diperlukan untuk memastikan implementasi RTRW berjalan secara konsisten melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang yang memiliki kepastian hukum.
Sementara Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Maluku Utara, Ibnu Salam, membeberkan alasan di balik pelaksanaan acara ini. Sebenarnya, aturan hukum tidak mewajibkan pihak dinas untuk melaksanakan konsultasi publik dalam menyusun Perkada. Namun, manajemen PUPR sengaja menginisiasi forum diskusi ini demi menghargai suara publik.
“Aturan hukum sebenarnya tidak mewajibkan kami melaksanakan konsultasi publik untuk Perkada ini. Namun, kami sengaja menginisiasi kegiatan ini karena kami membutuhkan informasi dan masukan berharga dari semua pihak yang berkepentingan,” tegas Ibnu.
Langkah inklusif tersebut akhirnya sukses menyatukan berbagai elemen penting. Forum ini mempertemukan perwakilan kesultanan, akademisi, organisasi masyarakat, LSM, hingga para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.
Perkada baru ini merupakan aturan turunan yang menginduk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara. Perda tersebut memberikan mandat penuh kepada pemerintah daerah untuk mengontrol ketat setiap jengkal pemanfaatan ruang.
Ibnu pun memberi peringatan kepada masyarakat yang berencana membeli atau mengelola lahan. Warga harus memastikan terlebih dahulu peruntukan ruang tersebut agar sesuai dengan peta tata ruang wilayah.
Sebagai contoh, jika pemerintah telah menetapkan sebuah lahan sebagai kawasan pertanian, maka pemilik baru tidak boleh menyulap lahan tersebut menjadi kawasan permukiman.
“Jika masyarakat melanggar ketentuan pemanfaatan ruang, kami akan menerapkan sanksi tegas dalam Perkada ini, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi hukum yang berlaku,” jelasnya.
Selain merumuskan sanksi, tim penyusun juga berkomitmen menjaga nilai-nilai kearifan lokal. PUPR sengaja menyerap aspirasi dari Kesultanan Tidore dan perwakilan daerah untuk memastikan Perkada ini mengakomodasi hak-hak masyarakat adat serta tata kelola tanah ulayat.
“Kami tetap mengakomodasi kearifan lokal. Kami membutuhkan masukan dari pihak kesultanan dan pemerintah kabupaten/kota agar aturan ini tidak menabrak hak-hak masyarakat adat yang sudah berlaku turun-temurun,” kata Ibnu.
Selain itu, forum ini juga mempertegas batas kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Penegasan batas ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih kebijakan yang berpotensi memicu konflik kerja di kemudian hari.
Setelah merampungkan konsultasi publik, DPUPR Maluku Utara akan segera tancap gas melaksanakan tahapan berikutnya. Mereka akan menggelar Focus Group Discussion (FGD), melakukan pembahasan teknis, menyempurnakan draf naskah, hingga akhirnya menyerahkan dokumen tersebut agar Gubernur segera menandatangani dan mengesahkan Perkada.
Ibnu sangat berharap semua elemen masyarakat terus mengawal dan memberikan masukan selama proses penyusunan regulasi ini. Setelah Gubernur mengesahkan Perkada tersebut, DPUPR berjanji akan langsung turun ke lapangan untuk menjalankan sosialisasi masif.
“Kami berharap semua pemangku kepentingan memberikan masukan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Setelah Gubernur menetapkan Perkada ini, kami akan langsung menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat agar seluruh aktivitas pembangunan benar-benar mengacu pada rencana tata ruang,” pungkas Ibnu. (Red)

Komentar