LENTERA MALUT – Para buruh lepas pemilik gerobak di Pelabuhan Bastiong, Ternate, Maluku Utara, menyoroti tajam sistem pintu masuk berbayar. Mereka menduga kuat adanya aliran dana ilegal yang tidak masuk ke dalam setoran resmi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional IV Ternate.
Dugaan transaksi luar prosedur ini mencuat setelah para buruh gerobak membeberkan praktik penarikan biaya tanpa karcis resmi. Petugas lapangan mewajibkan setiap gerobak membayar tarif hingga Rp10.000 setiap kali mengangkut muatan barang, baik saat memasuki maupun keluar dari area pelabuhan.
“Petugas portal mewajibkan kami membayar Rp10.000 jika membawa barang saat keluar pelabuhan. Begitu pula saat masuk, kami tetap harus membayar jika memuat barang. Petugas hanya membebaskan biaya kalau gerobak kosong,” ujar salah seorang buruh gerobak saat memberikan keterangan di pelabuhan, Selasa (1/8/2026).
Para buruh menyayangkan ketiadaan tanda bukti pembayaran atau karcis cetak resmi dalam transaksi tersebut. Kondisi ini berbeda jauh dengan pengguna sepeda motor atau mobil yang selalu menerima karcis masuk dari petugas. Ketiadaan bukti cetak ini memperkuat indikasi bahwa oknum petugas tidak mencatatkan uang tersebut ke dalam sistem pendapatan resmi pelabuhan.
Padahal, PT Pelindo Regional IV Ternate bersama PT Easybook menerapkan sistem Integrated Port Access System (IPAS) dengan struktur tarif yang sangat jelas. Aturan IPAS tersebut mengikat tarif masuk untuk pejalan kaki sebesar Rp2.000, sepeda motor Rp5.000, mobil Rp6.000, serta truk Rp8.000. Dokumen resmi IPAS sama sekali tidak memuat klausul rincian tarif untuk gerobak dorong manual.
Saat menghadapi konfirmasi mengenai masalah tarif gerobak ini, Regional Business Development Manager PT Easybook Teknologi Indonesia wilayah Ternate, Suud Bakar, enggan memberikan penjelasan rinci. Ia justru melempar tanggung jawab tersebut kepada pihak otoritas pelabuhan.
“Kalau terkait tarif langsung saja ke Pelindo ya pak,” tulis Suud Bakar singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/8/2026).
Sementara pihak manajemen PT Pelindo Regional IV Ternate saat dikonfirmasi belum memberikan respon tanggapan mengenai legalitas penarikan uang dari para buruh kecil serta kejelasan alokasi dana pungutan tersebut. (Red)

Komentar