SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maluku Utara
Beranda » Blog » Warga Kawasi Protes Sosialisasi Relokasi yang Dinilai Diam-Diam

Warga Kawasi Protes Sosialisasi Relokasi yang Dinilai Diam-Diam

Sejumlah Warga Desa Kawasi, Halmahera Selatan melakukan demo terkait relokasi oleh Harita Group/ Istimewa

LENTERA MALUT — Sejumlah warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menyuarakan protes keras terhadap proses sosialisasi program relokasi yang melibatkan pemerintah daerah, pihak CSR, dan lembaga konsultan Deameter.

Warga menilai pihak-pihak tersebut menjalankan sosialisasi secara diam-diam, tidak terbuka, dan tidak melibatkan masyarakat secara luas. Mereka mempertanyakan langkah tersebut karena program relokasi menyangkut langsung keselamatan warga, masa depan generasi, ruang hidup, hubungan sosial, serta identitas masyarakat Kawasi.

Dalam aksi protes tersebut, warga mempertanyakan alasan pemerintah dan pihak terkait menjalankan sosialisasi mengenai program yang akan menentukan masa depan masyarakat tanpa melibatkan warga yang terdampak secara langsung.

“Kami adalah warga yang hidup di Kawasi dan akan menanggung langsung akibat dari setiap keputusan tentang relokasi. Karena itu, pemerintah dan perusahaan stop tipu-tipu kami,” tegas Ahmad Ibrahim, Ketua Komunitas Canga sekaligus Koordinator Aksi.

Warga meminta pemerintah daerah, pihak CSR, dan Deameter tidak menjadikan sosialisasi sekadar formalitas untuk membangun kesan bahwa masyarakat telah menyetujui atau menerima program relokasi

Rayakan Dies Natalis, ISDIK Kieraha Lepas Ratusan Wisudawan Mengabdi 

“Relokasi tidak boleh dipaksakan melalui sosialisasi yang dilakukan secara tertutup. Tempatnya juga harus di Desa Kawasi, bukan di luar Desa Kawasi,” ujar Muhammad Slamet Tjokro pada Kamis, (3/9/2026).

Menurut warga, pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat harus menjalankan setiap tahapan pembahasan relokasi secara transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat menuntut akses penuh terhadap informasi mengenai alasan relokasi serta seluruh konsekuensi sosial dan ekonomi yang mungkin mereka hadapi.

Warga juga mempertanyakan keterlibatan pihak CSR dalam proses tersebut. Mereka menilai program tanggung jawab sosial perusahaan tidak boleh menggantikan kewajiban pemerintah untuk memastikan proses pengambilan keputusan berjalan demokratis dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Warga juga meminta lembaga konsultan Deameter membuka seluruh proses pendampingan dan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka menolak jika pihak konsultan menggunakan proses tersebut untuk memberikan legitimasi terhadap program relokasi tanpa persetujuan dan keterlibatan masyarakat secara bermakna.

Bagi warga Kawasi, relokasi tidak sekadar memindahkan rumah dari satu lokasi ke lokasi lain. Kampung memiliki makna yang jauh lebih luas karena menjadi ruang hidup yang mengikat masyarakat dengan tanah, laut, sumber penghidupan, keluarga, sejarah, dan identitas mereka.

Profil IPTU Irwan Ahdi: Dari Sula hingga Menjabat Kapolsek Ternate Selatan

“Kawasi adalah ruang hidup. Di dalamnya terdapat tanah, laut, tempat mencari ikan, hubungan kekeluargaan, sejarah, identitas, serta kehidupan sosial yang dibangun lintas generasi,” kata Nurhayati Jumadi.

Karena itu, warga menolak cara pandang yang menyederhanakan relokasi sebagai persoalan pemindahan permukiman. Mereka meminta pemerintah daerah dan seluruh pihak yang terlibat menghentikan sementara proses sosialisasi yang tidak terbuka dan segera membangun mekanisme dialog yang benar-benar melibatkan masyarakat.

Warga juga mendesak pemerintah tidak mengambil keputusan final mengenai relokasi sebelum seluruh masyarakat memperoleh informasi secara lengkap. Mereka menuntut ruang yang bebas bagi setiap warga untuk menyampaikan pendapat, keberatan, maupun penolakan tanpa tekanan.

Warga Kawasi menegaskan bahwa aksi protes tersebut bukan bentuk penolakan terhadap dialog. Mereka justru menuntut pemerintah dan pihak terkait membuka ruang dialog yang jujur, transparan, setara, dan menghormati suara masyarakat.

Mereka menilai pemerintah tidak memiliki alasan untuk menjalankan sosialisasi mengenai masa depan warga secara diam-diam jika pemerintah benar-benar menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses pembangunan.

DPRD dan Pemkot Ternate Sepakat Tambah Ambulans Laut di Pulau Terluar

Selain menuntut penghentian sosialisasi yang tidak transparan, warga Kawasi juga meminta pemerintah daerah mencabut kembali Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Relokasi. Warga mempersoalkan proses pembentukan aturan tersebut karena menilai pemerintah tidak melibatkan masyarakat dan aturan itu berpotensi mengakomodasi kepentingan korporasi.

Bagi warga Kawasi, keputusan mengenai masa depan kampung tidak boleh lahir dari proses tertutup. Mereka menuntut pemerintah membuka seluruh informasi, mendengar suara masyarakat, dan memastikan setiap keputusan mengenai relokasi lahir melalui proses yang transparan serta melibatkan warga yang akan menanggung langsung dampaknya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement