LENTERA MALUT — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, Kadri Laetje, menegaskan bahwa penertiban dan pemutusan rumpon di jalur pelayaran bertujuan mencegah kecelakaan laut dan melindungi keselamatan masyarakat yang beraktivitas di laut, bukan mengganggu aktivitas ekonomi nelayan.
Kadri menyampaikan hal itu menyikapi polemik pemutusan rumpon secara sepihak yang dikeluhkan sejumlah nelayan, termasuk nelayan di Pulau Hiri, Kota Ternate, dan wilayah Halmahera Barat.
Ia mengatakan, pihaknya memahami bahwa rumpon menjadi salah satu alat bantu penting bagi nelayan untuk menangkap ikan. Namun, nelayan harus menempatkan rumpon di lokasi yang tidak mengganggu jalur pelayaran umum maupun jalur pelayaran khusus.
“Kami maklumi tidak ada izin, akan tetapi jangan dipasang di lintasan jalan kapal penumpang,” tegas Kadri dalam keterangan tertulisnya pada Selasa malam, (8/9/2026).
Menurut Kadri, persoalan utama bukan sekadar keberadaan rumpon, tetapi lokasi dan kepadatan rumpon ketika nelayan memasangnya di jalur yang dilalui kapal penumpang maupun kapal lainnya.
Ia mengingatkan bahwa kecelakaan akibat rumpon dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih besar karena kapal yang melintas dapat membawa banyak penumpang.
“Jangan cuma karamba. Ratusan manusia dalam kapal harus tenggelam karena bertabrakan, apalagi di musim gelombang nanti di Desember,” ujarnya.
Kadri menegaskan, petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Maluku Utara bersama PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melakukan pengawasan dan penertiban sebagai bagian dari upaya melindungi keselamatan manusia.
“Hadirnya petugas PSDKP KKP RI dan PSDKP DKP adalah ingin selamatkan kemanusiaan, bukan ekonomi semata,” katanya.
Ia menggambarkan potensi bahaya rumpon di jalur pelayaran seperti kecelakaan kendaraan akibat jalan berlubang.
“Motor darat yang tersandung aspal berlubang saja bisa celaka. Apalagi alat-alat bantu perikanan dengan buih-buih besar,” ungkapnya.
Menurut Kadri, kapal cepat atau speedboat juga menghadapi risiko besar ketika benda menghalangi lintasannya.
“Speedboat tersandung batang kecil saja bisa terangkat dan oleng. Apalagi rumpon besar dan buih-buih besi,” katanya.
Kadri menjelaskan, petugas melakukan pengawasan terhadap keberadaan rumpon, baik di wilayah hingga 12 mil laut maupun di atas 12 mil laut, terutama ketika rumpon berada di jalur pelayaran umum dan jalur pelayaran khusus.
Ia kembali menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut tidak berkaitan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, keberadaan rumpon di jalur tertentu juga dapat menimbulkan dampak lain yang lebih luas, terutama jika mengganggu infrastruktur komunikasi dan jaringan internet di laut.
“Dampak lain, jika rumpon ditebarkan di jalur optik dan internet tidak berfungsi, maka dimensi kehidupan digital akan berdampak pada semua aspek pelayanan publik. Akan macet total,” bebernya.
Kadri menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena masyarakat saat ini semakin bergantung pada jaringan internet dalam menjalankan berbagai aktivitas dan pelayanan.
“Karena kehidupan saat ini berbasis internet,” pungkasnya. (Red)

Komentar