LENTERA MALUT — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Maluku Utara (WALHI Malut) bersama warga Kawasi mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Desakan ini menyusul temuan konsentrasi logam berat kromium heksavalen atau Cr(VI) yang melampaui nilai acuan dalam dua sampel air di Desa Kawasi, kawasan yang menjadi lokasi aktivitas pertambangan dan industri pengolahan nikel Harita Group.
WALHI Malut menemukan konsentrasi Cr(VI) sebesar 1,04 miligram per liter (mg/L) pada sampel AT 1 dan 0,699 mg/L pada sampel AT 2. Kedua hasil tersebut melampaui nilai acuan 0,05 mg/L yang digunakan dalam evaluasi pengujian.
Konsentrasi Cr(VI) pada sampel AT 1 mencapai 20,8 kali nilai acuan, sedangkan sampel AT 2 mencapai sekitar 14 kali nilai tersebut.
WALHI Malut memperoleh temuan itu melalui riset kualitas air selama lima bulan, mulai Mei hingga September 2026. Meski demikian, hasil pengujian laboratorium tersebut belum memastikan sumber pencemaran ataupun membuktikan bahwa aktivitas pertambangan Harita Group menyebabkan keberadaan logam berat tersebut.
WALHI Malut memaparkan hasil riset itu dalam konferensi pers dan diseminasi hasil riset kualitas air di Kawasi, Pulau Obi, pada Kamis kemarin, (15/10/2026). Kegiatan yang bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-46 Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) tersebut mengusung tema “Jejak Beracun di Kawasi”.
Dalam riset tersebut, tim WALHI mengambil sampel dari 12 titik, yang terdiri atas enam titik perairan pesisir laut, dua titik sungai, dua titik air terjun, dan dua sumur warga.
Tim peneliti menguji empat parameter logam berat, yakni kromium heksavalen (Cr(VI)), merkuri (Hg), kobalt (Co), dan nikel (Ni).
Hasil pengujian menunjukkan konsentrasi Cr(VI) pada enam sampel air laut, dua sampel air sungai, dan dua sampel air sumur berada di bawah 0,005 mg/L. Laboratorium juga melaporkan konsentrasi merkuri pada seluruh sampel berada di bawah 0,00005 mg/L, sedangkan konsentrasi kobalt dan nikel masing-masing berada di bawah 0,001 mg/L.
Keterangan “kurang dari” menunjukkan bahwa konsentrasi suatu zat berada di bawah batas pelaporan metode laboratorium. Angka tersebut tidak serta-merta berarti kandungan zat itu mencapai nol.
Untuk mengevaluasi hasil pengujian, WALHI menggunakan sejumlah ketentuan sebagai pembanding, yakni Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2004 untuk air laut, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 untuk kategori perairan yang dijadikan pembanding, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 untuk air sumur.
Berdasarkan evaluasi tersebut, WALHI menyoroti konsentrasi Cr(VI) pada sampel AT 1 dan AT 2. Organisasi lingkungan itu menilai temuan tersebut memerlukan pemeriksaan lanjutan dan pemantauan berkala untuk memastikan kondisi kualitas air di Kawasi.
WALHI Desak Audit Tambang Secara Independen
WALHI Malut bersama warga Kawasi mendesak pemerintah mengaudit seluruh praktik pertambangan di Pulau Obi secara independen dan terbuka. Mereka meminta pemerintah menindaklanjuti temuan kualitas air tersebut sekaligus memeriksa kondisi lingkungan di kawasan pertambangan secara menyeluruh.
Desakan itu juga menempatkan tanggung jawab perusahaan sebagai salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. Namun, hasil pengujian yang tersedia belum membuktikan hubungan sebab-akibat antara aktivitas Harita Group dan konsentrasi Cr(VI) yang ditemukan dalam dua sampel air tersebut.
Karena itu, audit independen diperlukan untuk menelusuri sumber logam berat, mengevaluasi potensi dampak aktivitas industri terhadap lingkungan, serta menentukan langkah penanganan berdasarkan bukti ilmiah.
Selain menyoroti persoalan lingkungan, WALHI Malut meminta Brimob Polda Maluku Utara menghentikan tindakan yang mereka nilai sebagai intimidasi terhadap ruang demokrasi.
“Kami mendesak Kapolda Maluku Utara mengevaluasi dan menindak anggota yang dinilai merespons situasi dengan cara-cara yang tidak dapat dibenarkan,” kata Direktur WALHI Malut, Astuti N. Kilwouw seperti dikutip dari wahanamalut.com pada Selasa, (20/10/2026).
Astuti mengatakan pihaknya juga menuntut pertanggungjawaban aparat keamanan yang mereka tuding melakukan kekerasan terhadap mahasiswa peserta diskusi di Universitas Khairun.
Dalam tuntutan lainnya, WALHI meminta TV Tempo, PT Harita, serta akademisi dan kampus terkait menghentikan apa yang mereka sebut sebagai kampanye pembodohan publik melalui film dokumenter Ngomi O Obi.
Astuti menegaskan bahwa WALHI Malut dan warga Kawasi menginginkan pemerintah menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut melalui mekanisme yang independen dan terbuka.
“Tuntutan tersebut merupakan sikap WALHI dan warga Kawasi. Dugaan intimidasi, kekerasan, serta kritik terhadap film dokumenter tersebut perlu diuji berdasarkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait,” tegas Astuti.
Hingga naskah ini disusun, informasi yang tersedia belum memuat tanggapan Harita Group mengenai temuan Cr(VI) tersebut. Konfirmasi kepada perusahaan dan instansi lingkungan yang berwenang diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai hasil pengujian, sumber logam berat, serta langkah yang akan mereka ambil untuk menindaklanjuti temuan tersebut. (Red)

Komentar