LENTERA MALUT — Pelarian Muhammad Zaid alias Koce, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meresahkan para pengendara wanita di Kota Ternate, akhirnya berakhir. Tim Gabungan Resmob Polres Ternate berhasil meringkus pelaku di kediamannya, Kelurahan Soa, Kecamatan Kota Ternate Utara.
Penangkapan ini bermula dari keberanian seorang korban berinisial RP yang melapor ke polisi pada Selasa (9/6/2026). Korban mengaku dibuntuti saat pulang ke rumah dengan sepeda motor. Tepat sebelum melewati jembatan di Kelurahan Sangaji, pelaku memepet motor korban dan melakukan pelecehan seksual secara kasar sebelum kabur.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini membuka kotak pandora kejahatan pelaku. Koce ternyata adalah operator layanan operasional aktif di UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Halmahera Timur.
“Motifnya adalah dorongan hasrat seksual yang tidak tersalurkan dan keinginan mencari kepuasan instan,” jelas AKBP Anita dalam siaran pers, Rabu (17/6/2026).
Bukan sekadar pelecehan biasa, polisi menemukan rekam jejak kelam pria asal Ambon ini. Saat menggeledah rumah pelaku, petugas menemukan alat isap sabu (bong). Koce diketahui sebagai eks pengguna narkoba, memiliki rekam jejak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan sudah pisah ranjang dengan istrinya selama dua bulan.
Lebih mengejutkan, Koce mengaku telah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda menggunakan modus yang sama, yakni mengincar wanita yang berkendara sendirian. Dua aksi dilakukan akhir tahun 2025, dan sembilan aksi lainnya dilancarkan sepanjang tahun 2026.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Honda Stylo hitam, mantel hujan, tiga sweter, dua helm, sandal, serta bong bekas pakai. Kini, PNS tersebut terancam menghabiskan waktu hingga 12 tahun di penjara dan denda Rp300 juta setelah dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta KUHP. (Red)

Komentar