LENTERA MALUT — Nilai pelanggaran yang kini terungkap di sektor pertambangan Maluku Utara bukan sekadar angka, tetapi menyingkap satu persoalan mendasar: praktik tambang ilegal diduga berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan yang tegas. Ketika negara baru bergerak sekarang, pertanyaan publik pun menguat—mengapa pembiaran itu bisa terjadi begitu lama?
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai memburu denda lebih dari Rp20 triliun dari sejumlah perusahaan tambang yang terbukti melanggar aturan. Tim yang dipimpin Letjen TNI Richard Tampubolon turun langsung ke Ternate, Selasa (14/4/2026), menandai dimulainya langkah penagihan dan penertiban yang lebih serius.
Namun, langkah ini sekaligus membuka fakta bahwa pelanggaran bukan hal baru. Sejumlah perusahaan diketahui telah lama beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), tetapi baru kini dihadapkan pada sanksi yang nyata.
Beberapa nama perusahaan besar mulai masuk radar, di antaranya PT Weda Bay Nikel dan PT Mineral Trobos. Selain itu, sejumlah perusahaan lain juga diduga masih menunggak kewajiban pembayaran denda, memperlihatkan pola ketidakpatuhan yang sistemik.
Data yang dihimpun menunjukkan besaran denda yang tidak kecil. PT Karya Wijaya di Pulau Gebe dikenai lebih dari Rp500 miliar, PT Trimegah Bangun Persada sekitar Rp772 miliar, PT Halmahera Sukses Mineral sekitar Rp2,27 triliun, dan PT Weda Bay Nickel lebih dari Rp4,32 triliun. Nilai tersebut belum termasuk potensi pelanggaran dari perusahaan lain yang masih dalam proses verifikasi.
Satgas PKH sebelumnya juga telah memasang plang larangan aktivitas dan melakukan penyegelan di sejumlah lokasi tambang. Namun efektivitas langkah ini menjadi sorotan, mengingat sebagian perusahaan belum juga menyelesaikan kewajibannya kepada negara.
Kondisi ini memunculkan kritik terhadap lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan. Jika pelanggaran dapat berlangsung hingga menghasilkan potensi denda puluhan triliun rupiah, maka ada celah besar dalam sistem pengawasan yang selama ini berjalan.
“Semua tahapan sudah kami lakukan, mulai dari klarifikasi, verifikasi administrasi, hingga pemeriksaan lapangan dan penentuan denda,” ujar Richard.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penindakan kini tengah berjalan. Namun publik menuntut lebih dari sekadar penagihan administratif. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan menyasar seluruh pihak yang terlibat dinilai menjadi kunci agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Pengamat menilai, penertiban ini seharusnya menjadi momentum pembenahan menyeluruh, tidak hanya pada perusahaan pelanggar, tetapi juga pada sistem perizinan, pengawasan, dan koordinasi antarinstansi.
Jika tidak, maka denda triliunan rupiah hanya akan menjadi angka statistik, sementara praktik pelanggaran berpotensi terus berlangsung dalam pola yang sama.
Kini, langkah Satgas PKH diuji. Apakah penertiban ini benar-benar menjadi titik balik penegakan hukum di sektor tambang Maluku Utara, atau justru kembali menjadi episode sesaat dalam panjangnya persoalan tata kelola sumber daya alam di daerah. (Red)





