SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Legislatif
Beranda » Blog » DPC Gerindra Sebut Putusan BK DPRD Ternate Bersifat Mutlak

DPC Gerindra Sebut Putusan BK DPRD Ternate Bersifat Mutlak

Ketua DPC Gerindra bersama Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Ternate saat siaran pers / Dok : LM

LENTERA MALUT  – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, memberikan tanggapan resmi usai pelaksanaan Sidang Paripurna pembacaan putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait usulan pemberhentian anggota fraksi Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, pada Selasa (18/8/2026).

Jamian menyatakan bahwa pelaksanaan paripurna tersebut merupakan tahapan konstitusional yang harus dilalui dalam proses pengambilan keputusan, khususnya terkait urusan internal yang berkaitan dengan etika anggota lembaga legislatif. Menurutnya, pembacaan putusan dalam forum paripurna adalah bentuk pertanggungjawaban BK kepada lembaga agar keputusan tersebut sah secara tata tertib.

“Kami menganggap putusan BK yang sudah diparipurnakan ini sebagai sesuatu yang mutlak bagi lembaga DPRD. Namun, secara internal, partai masih harus menunggu salinan putusan resmi tersebut untuk dikaji lebih mendalam,” ujar Jamian di hadapan awak media.

Terkait langkah selanjutnya, Jamian menjelaskan beberapa poin penting:

  1. Masa Pengkajian Internal:  Partai Gerindra memiliki waktu sekitar 30 hari setelah menerima salinan putusan resmi untuk mengambil langkah-langkah strategis. Jika partai tidak segera bersikap, hal tersebut dianggap dapat merugikan organisasi karena status keanggotaan yang bersangkutan di DPRD telah diputus oleh BK.
  2. Status Pergantian Antar Waktu (PAW): Hingga saat ini, DPC Gerindra belum menetapkan secara resmi proses PAW. Partai masih akan melakukan penelusuran dan pengkajian apakah pemberhentian secara definitif sudah layak dilakukan serta mempersiapkan calon penggantinya.
  3. Mekanisme Pengganti: Sesuai peraturan perundang-undangan dan aturan KPU, posisi yang ditinggalkan biasanya akan diisi oleh peraih suara terbanyak berikutnya (pemenang kedua). Namun, Jamian menegaskan bahwa partai memiliki hak untuk memberikan rekomendasi dan menyodorkan nama lain sesuai dengan ketentuan internal partai, terutama jika pemenang kedua sudah tidak lagi berada di partai.
  4. Hak Pendampingan Hukum: Partai Gerindra tetap menghormati hak pribadi Nurjaya Hi Ibrahim jika ingin melakukan upaya hukum lebih lanjut, seperti ke PTUN. Jamian menyatakan bahwa partai siap memberikan pendampingan atau saran pendapat jika diminta oleh yang bersangkutan.

Untuk saat ini, status Nurjaya Hi Ibrahim disebut masih aktif sebagai anggota DPRD Ternate sembari menunggu proses administrasi lebih lanjut dan surat keputusan (SK) dari Gubernur.

DPRD Ternate Resmi Usulkan Pemberhentian Nurjaya Hi. Ibrahim

“Kami akan segera memutuskan langkah terbaik bagi partai setelah mempelajari seluruh dokumen hasil paripurna tadi,” pungkas Jamian. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement