41 Paket Pokir DPRD Kota Ternate Bikin Tender PUPR Terlambat

avatar Tidak diketahui
Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus'an M. Nur Taib / Dok : LM

LENTERA MALUT – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate mengakui pelaksanaan tender sejumlah proyek tahun 2026 mengalami keterlambatan.

Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Rus’an M. Nur Taib, menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut dipicu oleh banyaknya program yang berasal dari pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang belum masuk dalam perencanaan awal.

Rus’an menyampaikan hal itu usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Ternate di ruang paripurna DPRD, Rabu lalu (7/5/2026).

Menurutnya, program Pokir DPRD baru masuk pada akhir tahun sehingga pihaknya harus menyusun perencanaan terlebih dahulu sebelum melaksanakan proses tender. Kondisi tersebut membuat sejumlah paket pekerjaan belum dapat ditenderkan hingga memasuki bulan Mei.

“Karena program Pokir masuk di akhir tahun, kami harus menyiapkan dulu seluruh dokumen perencanaannya. Itu yang membuat proses tender sedikit molor,” ujar Rus’an.

Meski demikian, ia memastikan beberapa paket pekerjaan telah selesai dievaluasi dan siap ditayangkan dalam proses tender. Namun, sebagian besar paket lainnya masih berada pada tahap penyelesaian perencanaan.

Rus’an mengungkapkan bahwa proyek Pokir DPRD mendominasi kegiatan di Dinas PUPR tahun ini. Dari seluruh paket perencanaan yang ditangani dinas, sekitar 80 persen merupakan pekerjaan yang berasal dari Pokir DPRD.

Ia menjelaskan bahwa program Pokir sebenarnya tidak tercantum dalam perencanaan awal sehingga dinas harus menyusun perencanaannya terlebih dahulu sebelum memasuki tahap pelaksanaan.

“Pokir inilah yang membuat kami sedikit terlambat tahun ini karena seluruh perencanaannya harus disiapkan terlebih dahulu,” katanya.

Pada tahun 2026, Dinas PUPR menangani 41 paket perencanaan Pokir DPRD dengan total anggaran mencapai Rp6,4 miliar. Saat ini, progres penyusunan perencanaan telah mencapai sekitar 90 persen dan siap memasuki tahap lelang.

Sementara itu, usulan program yang berasal dari dinas jumlahnya relatif sedikit. Keterbatasan anggaran membuat Dinas PUPR memprioritaskan pemeliharaan jalan dalam kota dan perbaikan saluran drainase.

Rus’an menyebutkan bahwa Kota Ternate masih menghadapi tiga persoalan utama, yakni penyediaan air bersih, pengendalian banjir, dan peningkatan konektivitas jalan.

Menurutnya, persoalan jalan saat ini lebih berfokus pada perbaikan dan pemeliharaan karena sebagian besar jaringan konektivitas jalan telah terpenuhi hingga lebih dari 80 persen.

“Masalahnya sekarang bukan lagi membuka akses jalan baru, tetapi memperbaiki jalan-jalan yang mengalami kerusakan dan berlubang. Karena itu, kami rutin melakukan pemeliharaan setiap tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian besar infrastruktur jalan di Kota Ternate telah berusia lebih dari 10 tahun sehingga membutuhkan perawatan berkala agar tetap berfungsi dengan baik.

Pada tahun sebelumnya, Pemerintah Kota Ternate juga menerima bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp30 miliar untuk pemeliharaan 27 ruas jalan. Bantuan tersebut dinilai sangat membantu upaya pemerintah kota dalam menjaga kualitas jalan dalam kota.

Namun demikian, Rus’an menegaskan masih terdapat sejumlah ruas jalan yang membutuhkan perhatian dan masuk dalam agenda pemeliharaan tahun 2026.

Tahun ini, Dinas PUPR akan melaksanakan beberapa paket pekerjaan, di antaranya tiga paket pemeliharaan saluran drainase, pembangunan gedung kantor BPRS, serta satu paket pemeliharaan jalan.

Selain itu, berbagai usulan pembangunan dari wilayah luar Pulau Ternate, termasuk Pulau Moti, juga telah masuk dan akan menjadi bagian dari program yang diprioritaskan sesuai kemampuan anggaran daerah.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi dasar pengaturan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD secara nasional.

Berdasarkan regulasi teknis Kementerian Dalam Negeri, DPRD wajib menyampaikan Pokir paling lambat lima bulan sebelum penetapan APBD.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menegaskan bahwa anggota DPRD dilarang keras menjadikan Pokir sebagai “jatah proyek” pribadi maupun alat transaksi politik.

Pada hakikatnya, Pokir merupakan instrumen perencanaan pembangunan daerah. Pemerintah daerah selaku pihak eksekutif melaksanakan program yang bersumber dari Pokir secara transparan melalui mekanisme tender atau pengadaan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *