Perjadin Hingga Belanja ATK Pejabat Daerah Kena Pangkas, Cek 16 Pos Anggarannya!

Ilustrasi APBN / Dok : istimewa

LENTERA MALUT – Mulai dari anggaran perjalanan dinas (Perjadin) hingga belanja alat tulis kantor (ATK) di kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025 dikenakan penghematan besar-besaran.

Kebijakan tersebut diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam bentuk Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Dengan demikian, anggaran negara tahun ini dipastikan hanya diangka sebesar Rp 306,69 triliun. Kurang lebih sekitar Rp 256,1 triliun di antaranya akan dipangkas dari belanja Kementerian dan Lembaga termasuk bagi pemerintah daerah, baik Provinsi maupun di Kabupaten Kota.

Menindaklanjuti instruksi Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merilis surat edaran S-37/MK.02/2025. Surat itu disebar pada 24 Januari 2025 kepada seluruh Menteri dan seluruh Kepala Lembaga. Surat juga menyasar ke Kapolri, Jaksa Agung, hingga Pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Di dalamnya dia memberikan daftar 16 item belanja yang harus ditinjau ulang dan dihemat. Mulai dari pembelian alat tulis dan kantor hingga kegiatan seremoni disebutkan sebagai item yang harus dipangkas pembelanjaannya.

“Identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri dari atas item belanja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II,” tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut, dilihat Selasa (28/1/2025).

Belanja ATK menjadi pos anggaran yang paling besar untuk dihemat pengeluarannya oleh Pemerintah. Pos belanja alat tulis kantor dilakukan efisiensi hingga mencapai 90% dari anggaran awal.

Bicara soal alat tulis kantor, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pernah menyatakan pos anggaran ini memang menjadi sasaran efisiensi. Bayangkan saya, hanya untuk alat tulis kantor saja ada anggaran yang dihabiskan sampai Rp 44 triliun sendiri. Dasco mengatakan anggaran sebesar itu kurang efisien dan perlu dihemat.

“Yang saya kemarin ikuti adalah pengeluaran ATK untuk seluruh kementerian dan lembaga ini jumlahnya Rp 44,4 triliun. Hanya belanja saya,” kata Dasco di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (7/1/2025) yang lalu.

Selain alat tulis kantor, dalam surat edaran yang diberikan Sri Mulyani pos belanja berikutnya yang harus dihemat adalah belanja percetakan dan souvenir dengan penghematan mencari 75,9% dari anggaran awal. Berikutnya ada sewa gedung, kendaraan, dan peralatan yang harus dihemat sampai 73,3%.

Secara lengkap sekitar 16 pos anggaran yang harus dihemat kementerian dan lembaga, bila dirunut sesuai besaran penghematannya berikut ini daftar lengkapnya:

1. Alat tulis kantor (ATK): 90%
2. Percetakan dan souvenir: 75,9%
3. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3%
4. Belanja lainnya: 59,1%
5. Kegiatan seremonial: 56,9%
6. Perjalanan dinas: 53,9%
7. Kajian dan analisis: 51,5%
8. Jasa konsultan: 45,7%
9. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
10. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
11. Infrastruktur: 34,3%
12. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29%
13. Peralatan dan mesin: 28%
14. Lisensi aplikasi: 21,6%
15. Bantuan pemerintah: 16,7%
16. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%.

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *