LHP BPK Tidak Temukan Penyimpangan Anggaran DPRD Kota Ternate

Ketua DPRD Kota Ternate didampingi Wakil Wali Kota Ternate saat menerima dokumen LHP / Istimewa

LENTERA MALUT — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menjadi angin segar bagi DPRD Kota Ternate.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang baru diterima Pemerintah Kota Ternate, BPK tidak menemukan adanya perjalanan dinas fiktif, mark up perjalanan dinas, maupun penyimpangan anggaran sebagaimana yang selama ini ramai dituduhkan kepada lembaga legislatif tersebut.

Temuan itu sekaligus membantah berbagai narasi yang berkembang di ruang publik dalam beberapa bulan terakhir. Tim Hukum DPRD Kota Ternate, M. Afdal Hi. Anwar, dan Imron Ruhiat Kharie, menegaskan bahwa hasil audit resmi BPK tidak mendukung tuduhan adanya kerugian negara maupun praktik perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Kota Ternate.

Menurut mereka, berbagai tuduhan yang beredar selama ini tidak pernah didasarkan pada hasil audit resmi lembaga negara yang berwenang. Bahkan, sejumlah pihak dinilai telah menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi, padahal proses pemeriksaan oleh BPK saat itu masih berlangsung.

“Negara hukum mengajarkan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Hari ini publik dapat melihat sendiri bahwa hasil pemeriksaan resmi BPK tidak menemukan sebagaimana tuduhan yang selama ini disebarluaskan,”

“Karena itu, tuduhan mengenai perjalanan dinas fiktif, mark up perjalanan dinas, maupun narasi kerugian negara yang selama ini dibangun terbukti tidak memiliki dasar sebagaimana yang diklaim,” sambung Afdal.

Meski demikian, DPRD Kota Ternate menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan kritik. Namun, kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Tim hukum mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat, menyesatkan, atau mengandung tuduhan tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkan maupun mempublikasikannya.

“Kami tidak pernah mempersoalkan kritik karena kritik adalah bagian dari demokrasi. Akan tetapi, ketika tuduhan yang disampaikan ternyata tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi auditor negara, maka setiap pihak harus menghormati fakta hukum tersebut,”

“Tidak boleh ada upaya pembentukan opini yang menyesatkan publik atau mencemarkan nama baik individu maupun lembaga tanpa dasar yang dapat dibuktikan secara hukum,” ujar Imron.

Saat ini, DPRD Kota Ternate bersama tim hukumnya tengah melakukan pendalaman dan kajian hukum terhadap berbagai pemberitaan, pernyataan, publikasi, maupun informasi yang beredar selama beberapa bulan terakhir.

Kajian tersebut bertujuan untuk menilai kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang merugikan kehormatan, nama baik, maupun kepentingan hukum DPRD Kota Ternate dan pihak terkait.

Tim hukum menegaskan, apabila hasil kajian menemukan adanya unsur tindak pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, DPRD Kota Ternate tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.

Langkah tersebut dapat berupa pelaporan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

DPRD Kota Ternate juga mengajak masyarakat untuk menghormati hasil pemeriksaan lembaga negara yang berwenang serta menjaga iklim demokrasi yang sehat dengan mengedepankan fakta, objektivitas, kepastian hukum, dan asas praduga tak bersalah dalam setiap penyampaian informasi kepada publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *