LENTERA MALUT – Pemerintah Kota Ternate masih dinilai rentan terhadap praktik korupsi. Temuan itu terungkap dalam hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyoroti pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Ternate.
Atas kondisi tersebut, KPK memberikan waktu tiga bulan kepada Pemerintah Kota Ternate untuk menindaklanjuti sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola pemerintahan guna mencegah praktik korupsi.
Hal itu disampaikan Koordinator Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, saat melakukan evaluasi tata kelola pemerintahan di Kantor Bappelitbangda Kota Ternate, Rabu (10/6/2026).
Maruli mengatakan, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2025, Pemerintah Kota Ternate masih berada dalam kategori rentan terhadap praktik korupsi, terutama pada pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen ASN.
“Hal-hal tersebut perlu menjadi perhatian serius dan segera dilakukan perbaikan. Selain itu, masih terdapat sejumlah temuan hasil audit BPK pada tahun sebelumnya yang juga harus ditindaklanjuti,” katanya.
Menurut Maruli, fokus pencegahan korupsi KPK mencakup perencanaan pembangunan, penganggaran APBD, serta pengadaan barang dan jasa. Pada aspek perencanaan, KPK menyoroti pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang harus tetap mengacu pada kebutuhan masyarakat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Ia menegaskan, usulan program harus berasal dari hasil reses maupun mekanisme penjaringan aspirasi masyarakat lainnya agar benar-benar mencerminkan kebutuhan publik.
Sementara pada aspek penganggaran, KPK menemukan sejumlah potensi kerawanan dalam penyaluran hibah dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Penggunaan e-katalog lokal maupun sistem pengadaan tertentu yang belum optimal juga dinilai berpotensi meningkatkan risiko korupsi.
“Kami akan melakukan pemantauan. Pemerintah daerah diberikan waktu selama tiga bulan untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah disampaikan,” ujarnya.
Maruli menambahkan, rekomendasi yang diberikan masih bersifat perbaikan tata kelola dan pencegahan korupsi sehingga rincian temuan belum dipublikasikan.
“Karena ini masih dalam tahap perbaikan dan pencegahan, kami menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah terlebih dahulu,” katanya.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menyatakan siap menindaklanjuti seluruh catatan yang disampaikan KPK. Menurutnya, evaluasi tersebut menjadi langkah penting untuk mengidentifikasi berbagai kelemahan dalam tata kelola pemerintahan.
“KPK telah menyampaikan sejumlah catatan terkait perencanaan, pelaksanaan program, dan pengadaan barang dan jasa. Kami diberikan waktu tiga bulan untuk melakukan perbaikan, terutama dalam aspek pencegahan agar kelemahan yang ada dapat dimitigasi,” ujar Tauhid.
Ia menilai rekomendasi KPK menjadi momentum bagi Pemkot Ternate untuk memperkuat sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Meski capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Ternate tergolong tinggi, Tauhid mengakui masih terdapat pekerjaan rumah pada aspek SPI yang saat ini berada pada skor 72.
“Target kami adalah meningkatkan capaian SPI agar lebih baik lagi dan sejalan dengan capaian MCP yang sudah tinggi. Ini menjadi fokus perbaikan ke depan,” pungkasnya. (Red)

Komentar