LENTERA MALUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Koordinator Supervisi Wilayah V menggelar rapat koordinasi bersama jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan DPRD, Kamis (11/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ternate itu membahas upaya memperkuat pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Rapat berlangsung sejak pagi hingga malam hari dan baru berakhir menjelang salat Isya. Suasana diskusi disebut berlangsung serius karena KPK menyoroti sejumlah sektor yang dinilai masih rawan penyimpangan.
Awak media pun tidak diperkenankan memasuki lokasi rapat yang berlangsung di kediaman Wakil Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Takoma, Kota Ternate.
Namun, perhatian publik justru tertuju pada sikap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Setelah sempat mengikuti jalannya rapat dan mendampingi tim KPK, gubernur memilih meninggalkan forum sebelum agenda selesai dengan alasan menghadiri kegiatan lain.
Padahal, rapat koordinasi bersama KPK dinilai memiliki urgensi tinggi mengingat sejumlah pejabat Pemprov Maluku Utara pada periode pemerintahan sebelumnya pernah berhadapan dengan lembaga antirasuah tersebut.
Pada pukul 14.00 WIT, Sherly diketahui menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) sekaligus pelantikan pengurus DPD HNSI dari sejumlah daerah. Kegiatan itu dipusatkan di Lapangan Perikanan Nusantara, Kota Ternate.
Setelah Ishoma, agenda dilanjutkan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Samsudin A. Kadir yang mengambil alih kehadiran gubernur dan mewakili Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam agenda lanjutan rapat.
Usai rapat, Koordinator Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan gubernur, sekretaris daerah, pimpinan DPRD, serta seluruh perangkat daerah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi.
“Hari ini kami berkoordinasi dengan Ibu Gubernur, Sekda, perangkat daerah, dan pimpinan DPRD. Fokusnya adalah memperkuat kualitas pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Maruli.
Menurutnya, KPK menitikberatkan pembahasan pada tiga aspek utama, yakni perencanaan pembangunan, penganggaran APBD, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ). Ketiga sektor tersebut dinilai sangat menentukan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus menjadi titik rawan terjadinya praktik korupsi.
Dalam aspek perencanaan pembangunan, KPK menyoroti pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD agar terbebas dari potensi penyimpangan dan kepentingan tertentu. KPK meminta eksekutif dan legislatif memberi perhatian serius terhadap proses tersebut.
Sementara pada sektor penganggaran, KPK menemukan sejumlah indikasi kerawanan yang berkaitan dengan pengelolaan hibah, perjalanan dinas, hingga belanja operasional perkantoran. Temuan itu mengacu pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK.
Adapun sektor pengadaan barang dan jasa menjadi pembahasan paling intens dalam rapat tersebut. KPK menilai penggunaan metode e-purchasing yang semakin meningkat juga diikuti dengan meningkatnya risiko penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
Selain e-purchasing, KPK juga menyoroti metode pengadaan langsung, swakelola, hingga pengadaan strategis melalui mekanisme tender yang masih berpotensi menimbulkan celah korupsi.
“Hasil pembahasan hari ini sudah kami sampaikan kepada eksekutif maupun legislatif. Dalam tiga bulan ke depan kami menunggu tindak lanjutnya sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pencegahan korupsi, khususnya pada perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa,” tegas Maruli. (Red)

Komentar