LENTERA MALUT – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, mengkritik kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate. Kritik ini mengemuka setelah Disperindag membiarkan lapak pedagang di kawasan Kota Baru dan Mangga Dua beroperasi tanpa membayar retribusi daerah selama bertahun-tahun.
Padahal, kedua kawasan tersebut mencatat perputaran ekonomi yang sangat ramai. Kawasan Kelurahan Kota Baru padat dengan aktivitas toko pakaian, sedangkan kawasan Mangga Dua ramai oleh para pelaku UMKM kuliner.
Usai mengikuti sidang paripurna LPP APBD Pemkot Ternate tahun 2026, Nurlaela membeberkan fakta mengejutkan tersebut kepada awak media.
“Disperindag mengaku bahwa mereka belum memasukkan kawasan Mangga Dua dan Kota Baru ke dalam daftar inventarisasi objek pungutan resmi,” ungkap Nurlaela.
Politisi perempuan yang akrab disapa Nela ini mendesak pemerintah daerah segera menyesuaikan pengelolaan lahan dengan peraturan daerah yang berlaku. Nela menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha yang menghasilkan keuntungan finansial wajib memiliki konsekuensi hukum berupa pembayaran retribusi kepada daerah.
Nela juga menagih janji lama pemerintah kota untuk mengoptimalkan tarif pungutan pada objek-objek potensial demi mendongkrak pendapatan daerah. Melalui fungsi pengawasannya, Srikandi Partai NasDem ini mengaku sudah melayangkan ultimatum keras kepada jajaran pemerintah kota agar segera membenahi karut-marut penarikan tarif ini.
“Kami melarang pemerintah menggunakan alasan kendala regulasi atau kerja sama dengan pihak ketiga untuk menunda penarikan retribusi ini,” tegas legislator tiga periode tersebut.
DPRD Kota Ternate menuntut dinas terkait untuk melakukan optimalisasi penarikan PAD di seluruh objek potensial. Jika tarif sewa bulanan dinilai terlalu tinggi bagi para pedagang kecil, Nela menyarankan pemerintah segera mengevaluasi aturan tersebut.
Sebagai solusi konkret, Wali Kota Ternate dalam sidang paripurna juga menyetujui opsi penerapan tarif pungutan harian agar tidak memberatkan para pelaku usaha. Nela menggarisbawahi bahwa pemerintah kota tidak boleh membiarkan satu pun objek usaha produktif mencatat angka pendapatan nol rupiah (zero pendapatan).
Apalagi, aktivitas jual beli harian di kedua lokasi tersebut kini mulai memicu masalah baru bagi kota, seperti penumpukan volume sampah dan kemacetan lalu lintas. Atas dasar dampak sosial tersebut, Nela menilai sudah sepatutnya para pemilik lapak memberikan kontribusi balik kepada daerah.
Di akhir pernyataannya, Nela menuding dinas terkait sengaja melakukan pembiaran dan tidak bertindak tegas di lapangan. Ia juga mengkritik dalih klasik dinas yang selalu berlindung di balik status perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.
“Dinas selalu menggunakan alasan kerja sama. Padahal, dinas memiliki kewenangan penuh untuk menyederhanakan harga sewa lapak jika nilainya terlalu tinggi,” kritik Nela.
Ia meminta instansi terkait segera menghitung ulang skema tarif sewa agar pengelolaan aset daerah memberikan dampak nyata bagi kas daerah. Kebocoran retribusi ini pun kini memicu pertanyaan besar di kalangan publik mengenai arah mengalirnya uang pungutan sewa lapak yang terjadi selama ini. (Red)

Komentar