LENTERA MALUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Ternate, Kelurahan Kalumata, Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, didampingi Wakil Ketua II DPRD Jamian Kolengsusu. Sidang tersebut dihadiri Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly, Sekretaris DPRD Aldhy Ali, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, tamu undangan, serta insan pers dari media cetak dan online.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda LPP APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju sehingga Ranperda LPP APBD Tahun Anggaran 2025 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Usai pengesahan, Sekretaris DPRD membacakan keputusan DPRD yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengesahan Peraturan Daerah. Selanjutnya, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah di hadapan anggota DPRD dan unsur Forkopimda.
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Ternate atas sinergi dan kerja sama selama proses pembahasan LPP APBD Tahun Anggaran 2025 hingga mencapai persetujuan bersama. Pemerintah Kota Ternate, menurutnya, akan menindaklanjuti berbagai saran, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Tauhid Soleman juga menegaskan bahwa pengesahan LPP APBD bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
“Pemerintah Kota Ternate berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”ujar Tauhid.
Sementara itu, pimpinan rapat paripurna menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang LPP APBD Tahun Anggaran 2025, maka siklus pengelolaan anggaran tahun 2025 secara resmi telah berakhir.
DPRD berharap berbagai rekomendasi hasil pembahasan menjadi perhatian serius pemerintah daerah sehingga kualitas pengelolaan keuangan terus meningkat dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.
Rapat paripurna kemudian ditutup oleh pimpinan sidang dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta rapat, mulai dari jajaran Pemerintah Kota Ternate, unsur Forkopimda, anggota DPRD, hingga insan pers yang telah mengikuti seluruh rangkaian agenda hingga selesai. (Red)

Komentar