LENTERA MALUT – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bersama DPRD Kota Ternate menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp988,83 miliar. Dalam struktur pembiayaannya, pemerintah juga menetapkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan sebesar Rp0.
Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menyampaikan angka tersebut dalam rapat paripurna penetapan APBD Perubahan 2026 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. IM, Selasa (29/9/2026).
Pemkot Ternate menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp988.830.793.471. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp159.694.180.000, pendapatan transfer Rp820.704.892.971, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8.431.720.500.
Tauhid mengatakan struktur pendapatan tersebut masih menunjukkan besarnya peran pendapatan transfer dalam menopang kapasitas fiskal Kota Ternate.
“Struktur pendapatan ini menunjukkan bahwa pendapatan transfer masih menjadi bagian penting dalam kapasitas pendapatan daerah Kota Ternate,” kata Tauhid dalam pidatonya.
Pada sisi belanja, Pemkot Ternate menetapkan anggaran sebesar Rp987.516.426.378.
Anggaran tersebut mencakup belanja operasi sebesar Rp929.388.879.832, belanja modal Rp50.928.445.546, serta belanja tidak terduga sebesar Rp7.199.101.000
Dengan total pendapatan yang lebih besar daripada belanja, APBD Perubahan 2026 mencatat surplus sebesar Rp1.314.367.093.
“Dengan pendapatan daerah sebesar Rp988.830.793.471 dan belanja daerah sebesar Rp987.516.426.378, terdapat surplus anggaran sebesar Rp1.314.367.093,” jelas Tauhid.
Dalam struktur pembiayaan, Pemkot Ternate memasukkan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.685.632.907 sebagai penerimaan pembiayaan.
Tauhid mengatakan pemerintah menetapkan angka tersebut berdasarkan hasil audit dan laporan keuangan daerah.
Sementara itu, Pemkot Ternate mengalokasikan Rp3 miliar sebagai pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank BPRS.
Kondisi tersebut membuat penerimaan pembiayaan sebesar Rp1.685.632.907 dan pengeluaran pembiayaan Rp3 miliar menghasilkan pembiayaan netto minus Rp1.314.367.093.
Pemkot Ternate kemudian menggunakan surplus anggaran sebesar Rp1.314.367.093 untuk menutup pembiayaan netto tersebut.
“Dengan demikian, surplus anggaran tersebut digunakan untuk menutup pembiayaan netto, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan ditetapkan sebesar Rp0,00,” kata Tauhid.
Tauhid mengatakan keterbatasan fiskal membuat pemerintah harus semakin selektif dalam menentukan program dan kegiatan pembangunan.
Ia menegaskan pemerintah tidak dapat membiayai seluruh kebutuhan pembangunan secara bersamaan. Karena itu, Pemkot Ternate harus mempertimbangkan urgensi, manfaat, kemampuan keuangan daerah, pemenuhan pelayanan dasar, serta kontribusi setiap program terhadap sasaran pembangunan.
“Tidak seluruh kebutuhan pembangunan dapat dibiayai secara bersamaan. Oleh karena itu, prioritas anggaran harus mempertimbangkan urgensi, manfaat, kemampuan keuangan daerah, pemenuhan pelayanan dasar, serta kontribusinya terhadap pencapaian sasaran pembangunan daerah,” ujarnya.
Pemkot Ternate juga akan memperkuat tata kelola keuangan melalui peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran, optimalisasi pendapatan, pengendalian belanja, peningkatan kualitas pelaksanaan program, pengawasan, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Tauhid menilai pemerintah perlu menggunakan data yang akurat dan mutakhir untuk menetapkan target pendapatan, menentukan prioritas belanja, mengukur kinerja, serta melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan.
Karena itu, Pemkot Ternate akan terus mendorong pemanfaatan teknologi informasi, integrasi sistem pemerintahan dan keuangan daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan kelembagaan.
Tauhid meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memastikan setiap program dan kegiatan berjalan tepat waktu, tepat sasaran, terukur, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Setiap perangkat daerah harus mampu memastikan adanya keterkaitan yang jelas antara sumber daya yang dialokasikan, proses pelaksanaan, keluaran yang dihasilkan, dan hasil yang ingin dicapai,” tegasnya.
Ia juga meminta perangkat daerah menjalankan monitoring, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan kinerja secara berkala serta terukur.
Menurut Tauhid, pemerintah tidak cukup mengukur keberhasilan APBD dari besarnya serapan anggaran. Pemerintah juga harus melihat peningkatan pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan manfaat yang masyarakat rasakan.
“Keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari seberapa besar anggaran yang terserap, tetapi dari seberapa besar pelayanan publik meningkat, pembangunan terlaksana, dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Meski DPRD dan Pemkot Ternate telah menyepakati APBD Perubahan 2026, proses tersebut masih berlanjut. Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan melakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tahapan masih akan dilanjutkan, yakni evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tauhid.
Ia berharap Pemkot Ternate, DPRD Kota Ternate, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menjaga koordinasi selama proses evaluasi berlangsung.
Tauhid kemudian menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Ternate yang telah mengikuti seluruh tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026.
“Atas nama Pemerintah Kota Ternate, sekali lagi saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Ternate atas seluruh proses pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2026,” pungkasnya. (Red)

Komentar