SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekonomi
Beranda » Blog » Pertumbuhan Ekonomi Malut Tertinggi, Upah Buruh Belum Sejahtera

Pertumbuhan Ekonomi Malut Tertinggi, Upah Buruh Belum Sejahtera

Konferensi pers Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) Halmahera Tengah / Dok : LM

LENTERA MALUT — Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) Halmahera Tengah menilai upah minimum di Maluku Utara belum sebanding dengan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

GEBRAK mendesak pemerintah menetapkan upah yang lebih layak dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup buruh, khususnya pekerja di kawasan industri nikel Weda.

Hasil survei serikat buruh di kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menunjukkan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja mencapai Rp5.857.586 per bulan.

Angka itu terpaut Rp2.347.346 dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara 2026 yang sebesar Rp3.510.240. Selisih tersebut setara dengan 66,87 persen dari nilai UMP saat ini.

GEBRAK beranggotakan FSPMI-SPLP PT IWIP, FSPIM PT IWIP, SBSI PT IWIP, Forum Buruh Tambang Lintas Pulau, serta Perkumpulan Sembada Bersama Indonesia.

Strategi Demokrat Maluku Utara Hadapi Agenda Politik Mendatang

Ketua GEBRAK Halmahera Tengah, Irfan Umar, menyampaikan hasil survei dan tuntutan tersebut dalam konferensi pers Kertas Posisi Upah Layak Buruh Industri Nikel Weda di Villa Marasai, Ternate, Senin (2/11/2026).

Dalam keterangannya, Irfan menyoroti ketimpangan antara pertumbuhan ekonomi Maluku Utara dan peningkatan upah pekerja. Ia merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat ekonomi Maluku Utara tumbuh 39,10 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada triwulan III 2025. Pertumbuhan itu jauh melampaui angka nasional sebesar 5,04 persen.

Sepanjang 2025, ekonomi Maluku Utara juga mencatat pertumbuhan 34,17 persen. Sektor pertambangan dan industri pengolahan, terutama hilirisasi nikel di kawasan industri Halmahera Tengah, menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan tersebut.

“Gubernur Sherly Tjoanda sendiri mengakui adanya ratusan ribu pekerja di kawasan industri, dengan biaya makan mereka diperkirakan sekitar Rp1 triliun per tahun,” ungkap Irfan.

Namun, menurut GEBRAK, pertumbuhan ekonomi tersebut belum tercermin dalam peningkatan kesejahteraan buruh. Aliansi mencatat UMP Maluku Utara 2025 sebesar Rp3.408.000, sedangkan UMP 2026 naik menjadi Rp3.510.240.

Proyek Tak Tuntas, Akses Warga Tanah Tinggi Ternate Terganggu

GEBRAK juga mempersoalkan perhitungan upah yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kontribusi sektor pertambangan dan industri pengolahan. Dalam Kertas Posisi tersebut, aliansi menyebut Dewan Pengupahan Provinsi mengecualikan kedua sektor itu dari perhitungan pertumbuhan ekonomi karena menganggap pertumbuhannya sebagai anomali.

GEBRAK menilai kebijakan tersebut menimbulkan ketimpangan karena sebagian besar buruh yang bekerja di kawasan industri justru berasal dari sektor yang tidak masuk dalam perhitungan tersebut. Aliansi juga menyebut formula pengupahan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 berpeluang menghasilkan kenaikan upah hingga 18 persen berdasarkan perhitungan mereka.

Untuk memperoleh gambaran kebutuhan pekerja, serikat buruh melakukan survei sebanyak tiga kali, yakni pada 18 Agustus, 2 September, dan 17 September 2026 di Pasar Lelilef, Halmahera Tengah. Lokasi tersebut menjadi salah satu tempat utama pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Survei itu mencakup tujuh komponen kebutuhan hidup dengan 64 jenis komoditas. Hasilnya menjadi dasar GEBRAK dalam menetapkan angka kebutuhan hidup layak sebesar Rp5,86 juta per bulan.

Selain persoalan upah, GEBRAK menyoroti tekanan biaya hidup di sekitar kawasan industri. Aliansi menyebut buruh menghadapi keterbatasan akses air bersih, listrik, bahan bakar, dan pengelolaan sampah. Mereka juga harus menanggung biaya sewa tempat tinggal yang tinggi.

Anggaran Pendidikan Maluku Utara Habis di Belakang Meja

“Di sekitar kawasan industri, buruh menghadapi keterbatasan air bersih, listrik, bahan bakar, pengelolaan sampah, dan hunian dengan sewa tinggi. Untuk menutup kekurangan, buruh mengambil lembur panjang dan menggadaikan ATM ke jasa BRILink,” beber Irfan.

GEBRAK turut menyoroti belum adanya penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah 2026 hingga tenggat waktu yang ditentukan terlewati. Menurut aliansi, kondisi tersebut membuat PT IWIP menggunakan UMP Maluku Utara sebagai dasar pengupahan pekerja.

Atas kondisi itu, GEBRAK mendesak pemerintah menetapkan upah minimum 2027 dengan mengacu pada komponen kebutuhan hidup layak. Aliansi juga meminta pemerintah memasukkan sektor pertambangan dan industri pengolahan dalam perhitungan upah serta segera menetapkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Halmahera Tengah.

GEBRAK selanjutnya mengajak seluruh pekerja di Maluku Utara, termasuk guru, tenaga kesehatan, pekerja ritel, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, untuk bersatu memperjuangkan upah yang layak dan perlindungan kesejahteraan pekerja. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement