SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Beranda » Blog » Bantah Tipu Miliaran Rupiah, Mantan Bupati Halteng Lapor Balik

Bantah Tipu Miliaran Rupiah, Mantan Bupati Halteng Lapor Balik

Agus Salim R. Tampilang, Kuasa Hukum / Istimewa

LENTERA MALUT – Mantan Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Edi Langkara, mengambil langkah hukum tegas terhadap Hendrik Kurniawan. Melalui kuasa hukumnya, Agus R. Tampilang, Edi melayangkan laporan pengaduan resmi ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut), Senin (2/11/2026).

Laporan ini menyasar dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan Hendrik bersama kuasa hukumnya, Rahim Yasin.

Saat menggelar konferensi pers di Kafe Daeng Sija Ternate pada Selasa (3/11/2026), Agus R. Tampilang membeberkan alasan mendasar di balik pelaporan balik tersebut.

Ia menegaskan bahwa kliennya menolak keras seluruh pernyataan Hendrik Kurniawan di sejumlah media massa. Agus menyebut tuduhan mengenai penipuan uang miliaran rupiah itu sebagai rekayasa yang tidak benar.

Agus menyatakan bahwa tuduhan penipuan senilai Rp3 miliar lebih tersebut sangat menggelikan dan tidak masuk akal secara hukum. Pihaknya merasa keberatan karena Hendrik melontarkan isu pinjam-meminjam uang justru setelah yang bersangkutan mendekam di dalam penjara.

Terpilih Pimpin Demokrat Malut, Nasri Bidik Kemenangan Pemilu

Selain itu, pihak Edi Langkara juga merasa dibohongi dengan klaim somasi yang beredar di media. Agus mengklarifikasi bahwa hingga saat ini kliennya tidak pernah menerima surat somasi tersebut.

Ia menilai manuver kuasa hukum Hendrik sudah sangat keterlaluan karena menyerang kehormatan kliennya secara subjektif.

Melalui laporan resmi ini, pihak Edi meminta penyidik Polda Malut mengusut tuntas motif di balik pernyataan liar tersebut.

Agus juga meminta Kapolda Malut, Irjen Pol Arif Budiman, memberikan atensi khusus agar ruang publik tidak menjadi alat untuk menjatuhkan nama baik seseorang tanpa konfirmasi valid.

Agus turut menyoroti kejanggalan tuduhan dana miliaran di tahun politik 2017 silam. Ia mempertanyakan alasan Hendrik baru mengembuskan isu ini sekarang, bukan saat Edi Langkara masih aktif menjabat sebagai Bupati Halteng.

Strategi Demokrat Maluku Utara Hadapi Agenda Politik Mendatang

Lebih lanjut, pihak Edi mengkritisi kompetensi hukum serta validitas data yang disebarkan oleh kuasa hukum Hendrik. Agus menilai angka kerugian yang dituduhkan tidak sinkron dan terkesan asal tebak karena menyebut angka Rp3 miliar lebih, padahal bukti pinjaman awal hanya senilai Rp780 juta.

Sebagai langkah lanjutan demi menjaga marwah profesi advokat, Agus memastikan tidak hanya melapor ke polisi. Pihaknya juga berencana menyeret kuasa hukum Hendrik Kurniawan ke Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DPP Peradi) terkait pelanggaran kode etika profesi. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement