LENTERA MALUT – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kini resmi merambah ruang redaksi media massa. Namun, bolehkah sebuah ruang redaksi memproduksi berita menggunakan AI sepenuhnya tanpa melakukan wawancara langsung?
Dewan Pers menegaskan bahwa praktik tersebut tidak otomatis melanggar kode etik, tetapi memiliki batasan yang sangat ketat agar tidak berujung pada pelanggaran hukum.
Untuk mengawal disrupsi teknologi ini, Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik. Aturan ini memperbolehkan AI digunakan untuk mengolah data non-wawancara, seperti menyadur siaran pers resmi, merangkum dokumen pengadilan, riset ilmiah, hingga memantau siaran langsung konferensi pers.
Meski demikian, Dewan Pers mengingatkan bahwa ruang redaksi tidak boleh melepas kendali begitu saja kepada mesin.
- Tiga ‘Harga Mati’ Berita Berbasis AI
Agar sebuah berita yang diproduksi oleh AI tanpa wawancara tetap sah dan etis, media siber wajib memenuhi tiga syarat utama:
1. Kontrol Manusia Mutlak (Human-in-the-Loop).
AI hanya diposisikan sebagai alat bantu efisiensi, bukan pengganti peran jurnalis. Proses penyuntingan dan keputusan akhir untuk menayangkan berita wajib dilakukan oleh redaktur manusia.Kewajiban Verifikasi Berlapis
2. Teknologi AI memiliki risiko “halusinasi” atau mengarang data palsu.
Berdasarkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), jurnalis wajib menguji informasi dan mencocokkan ulang setiap data atau angka yang dihasilkan AI dengan dokumen sumber aslinya.
3. Transparansi kepada Pembaca.
Media siber wajib memberikan label atau keterangan yang jelas di dalam artikel jika teks atau visual yang ditampilkan diproduksi menggunakan bantuan teknologi AI.
Praktik menulis berita dengan AI tanpa wawancara ini akan langsung berubah menjadi pelanggaran berat jika memicu tiga hal ini:
- Fabrikasi Informasi: AI merekayasa kutipan palsu seolah-olah ada narasumber yang berbicara.
- Berita Sepihak: AI menulis isu sensitif atau tuduhan tanpa memberikan ruang konfirmasi (cover both sides) kepada pihak terkait.
- Plagiarisme: AI menyalin karya jurnalistik milik media lain tanpa menyebutkan sumber aslinya.
Dewan Pers mengingatkan bahwa jika terjadi kekeliruan data atau tuntutan hukum akibat berita yang ditulis oleh AI, tanggung jawab penuh secara hukum dan etik tetap berada di tangan Pemimpin Redaksi perusahaan pers tersebut, bukan pada teknologi AI yang digunakan. (AI)

Komentar