Simak Waktu Kerja ASN di Pemkot Ternate Selama Bulan Ramadan

Sejumlah ASN dan PTT mengikuti apel pagi di halaman Kantor Walikota Ternate / Antara

LENTERA MALUT – Penetapan waktu kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Selama bulan Ramadan, perubahan pola hidup masyarakat khususnya ASN yang beragama Islam, membutuhkan penyesuaian waktu kerja yang dapat mendukung pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Pengaturan waktu kerja yang tepat menjadi kunci dalam memastikan bahwa ASN tetap dapat melaksanakan tugas peran mereka dengan baik sekaligus memberi ruang bagi individu untuk menjalankan ibadah secara optimal.

Dengan mempertimbangkan jumlah jam kerja yang lebih pendek, diharapkan ASN dapat mengalokasikan waktu lebih banyak untuk beribadah di bulan yang penuh berkah ini. Adanya pengaturan yang sistematis ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik yang selama ini menjadi salah satu tanggung jawab ASN.

Melalui surat edaran nomor 000.8/66/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly, tertanggal 28 Februari 2025 yang ditujukan kepada para staf ahli, para asisten, kepala-kepala OPD, kepala-kepala bagian, para camat dan lurah serta seluruh jajaran ASN dan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkot Ternate.

Pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan memenuhi 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu. Setelah bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berakhir, maka jadwal jam kerja ASN/PTT kembali seperti semula.

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Pemkot Ternate, jam kerja untuk ASN, PPPK dan PTT Pemkot Ternate pada Senin-Kamis mulai pukul 08:00 sampai 15:00 WIT dengan jam istirahat pada pukul 12:30 sampai 13:00 WIT.

Sedangkan pada Jumat, jam kerja mulai pukul 08:00 sampai 15:30 WIT dengan jam istirahat mulai jam 12:00 sampai pukul 13:00 WIT. Dengan demikian waktu kerja, jam masuk, serta jam istirahat pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa saja berbeda-beda.

Hal ini menyesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD, terutama OPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat Kota Ternate.

“Surat edaran ini dikeluarkan untuk diketahui dan menjadi perhatian serta dilaksanakan seluruh jajaran pegawai ASN, termasuk PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Ternate dengan penuh tanggung jawab,”ucap Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly dalam surat edaran tersebut Jumat, (28/2/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *