LENTERA MALUT – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku Utara, Iriani Abdul Kadir, melakukan kunjungan koordinasi ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate pada Kamis (10/9/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk memantau sejauh mana tindak lanjut atas permasalahan kebijakan timbang barang bawaan (overbagasi) penumpang di Pelabuhan Semut oleh Koperasi Mutiara Mangga Dua.
Dalam keterangannya kepada awak media, Iriani Abdul Kadir menjelaskan bahwa inisiatif investigasi ini bermula dari kekisruhan yang ramai di media sosial dan pemberitaan media massa, bukan berdasarkan laporan resmi masyarakat.
Menanggapi keresahan tersebut, Ombudsman membentuk tim kecil untuk melakukan investigasi lapangan secara tertutup.
“Kami membentuk dua tim yang turun ke lapangan selama dua hari tanpa sepengetahuan pihak penyelenggara. Tim menyamar sebagai penumpang umum, mulai dari membeli tiket hingga masuk ke dalam speedboat untuk mengumpulkan data akurat,” ujar Iriani
20 Agustus 2024: Ombudsman menggelar rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh pihak terkait. Dalam rapat tersebut, Ombudsman memberikan batas waktu hingga 30 Agustus bagi Dinas Koperasi dan UKM untuk menyelesaikan masalah ini bersama pengurus koperasi.
21 Agustus 2024: Dinas Koperasi dan UKM bergerak cepat melakukan rapat bersama pengurus Koperasi Mangga dua.
29 Agustus 2024: Koperasi Mutiara Mangga dua melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang memutuskan untuk menghentikan sementara kebijakan tersebut.
Irian memberikan apresiasi tinggi kepada Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate atas respons cepat mereka.”Sampai saat ini, sudah tidak ada lagi aktivitas timbang barang atau penarikan biaya overbagasi di Pelabuhan Semut,” tegasnya.
Penghentian sementara ini akan berlangsung hingga adanya dasar hukum yang jelas terkait kebijakan bagasi. Ombudsman berharap ke depannya aturan ini tidak hanya berlaku di Pelabuhan Semut, melainkan secara menyeluruh di seluruh pelabuhan di Ternate.
“Tujuan utama kami adalah membangun komunikasi agar penerapan kebijakan memiliki payung hukum yang kuat, mencegah potensi pungutan liar, dan yang terpenting adalah menjamin keselamatan penumpang melalui pengaturan beban barang bawaan yang tepat,” tutup Iriani
Ketua Koperasi Mangga Dua, Iksan Adam, menindaklanjuti rapat koordinasi bersama Ombudsman Perwakilan Maluku Utara terkait penarikan tarif timbangan atau over bagasi bagi penumpang angkutan laut.
Pihak koperasi menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan regulator demi perbaikan tata kelola pelayanan publik.
“Sesuai dengan rekomendasi Ombudsman, Koperasi Mangga Dua telah memutuskan untuk menghentikan sementara penarikan tarif over bagasi,”jelasnya.
Langkah ini diambil karena adanya kekosongan hukum atau aturan formal yang mendasari penarikan tarif tersebut. Saat ini, instansi terkait tengah berupaya mencari regulasi yang tepat untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.
Meskipun penarikan tarif dihentikan, Iksan Adam menegaskan bahwa penggunaan timbangan di pelabuhan tetap diberlakukan. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjamin keselamatan berlayar. Sebagai informasi, satu unit speed boat memiliki kapasitas muatan maksimal 2 ton.
Dengan kapasitas 18 penumpang ditambah 2 kru (total 20 orang) dengan berat rata-rata 75 kg, total beban manusia mencapai 1.500 kg.
Iksan menjelaskan, masih ada sisa muatan sebesar 500 kg digunakan untuk mesin dan bagasi. Saat ini, sistem mengalokasikan ruang bagasi terbatas untuk memastikan stabilitas kapal.
Pengawasan beban kini dilakukan secara digital melalui sistem PDPh (Pendataan Dan Pembayaran) yang terintegrasi dengan tiket.
Sistem ini akan secara otomatis menolak pendaftaran penumpang atau barang jika kapasitas maksimal kapal sudah terpenuhi, sehingga faktor human error dalam menentukan kelebihan muatan dapat diminimalisir.
Menanggapi saran dari Dinas Koperasi selaku instansi pembina, Koperasi Mangga Dua sudah melakukan Rapat Anggota untuk membuat payung hukum yang lebih kuat Terdapat rencana perubahan ketentuan bagasi.
Dimana, baras bagasi diusulkan naik menjadi 15 kg yang sebelumnya 10 kg. Sementara tarif melebihan diusulkan menjadi Rp3.000 per kg yang sebelumnya Rp2.000 per kg.
Standarisasi ini dilakukan untuk menghindari praktik manual di lapangan di mana petugas hanya menentukan harga berdasarkan dimensi barang tanpa acuan yang jelas, yang selama ini sering dikeluhkan oleh masyarakat.
Iksan menyatakan bahwa praktik penarikan bagasi sebenarnya lazim dilakukan oleh agen transportasi laut lainnya, seperti Pelni maupun agen di daerah lain. Namun, Koperasi Mangga Dua berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam hal transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.
“Kami sedang menunggu proses koordinasi lebih lanjut antar instansi. Yang terpenting bagi kami saat ini adalah memastikan penumpang berangkat dengan aman melalui kontrol beban yang ketat melalui timbangan,”ujar Iksan menutup pernyataannya. (Red)

Komentar