MK Setujui Pencabutan Gugatan Soal Aturan Caleg Maju Pilkada

Unknown's avatar
Adam Imam Hamdana dan Wianda Julita selaku Pemohon mengikuti sidang pengucapan ketetapan uji materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepala Daerah, Kamis (13/11) di Ruang Sidang MK. / Dok : Humas (Ifa)

LENTERA MALUT — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan pencabutan gugatan uji materi terkait aturan anggota legislatif yang mundur untuk maju di Pilkada. Putusan ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Kamis (13/11/2025).

“Mahkamah mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Suhartoyo.

Permohonan uji materi itu sebelumnya diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah, Wianda Julita Maharani dan Adam Imam Hamdana. Keduanya menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pilkada, yang mewajibkan anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur saat maju dalam pemilihan kepala daerah.

Namun, pada 4 November 2025, para pemohon mengajukan surat pencabutan permohonan. Dalam sidang panel yang digelar sehari setelahnya, keduanya menegaskan keputusan untuk menarik gugatan tersebut.

MK kemudian memutuskan pencabutan itu sah dan tidak bisa diajukan ulang. “Oleh karena itu, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan ini,” ujar Suhartoyo.

Sebelumnya, para pemohon beralasan aturan tersebut berpotensi merugikan pemilih karena wakil rakyat yang baru terpilih bisa langsung mundur untuk ikut Pilkada. Namun kini, perkara tersebut resmi dihentikan oleh MK. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *